Jokowi Sebut IKN Baru Rampung Sekitar 15 Persen Saat HUT RI ke-79

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (tengah) menyampaikan keterangan pers sebelum bertolak ke bertolak ke Uni Emirat Arab dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma,--

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkirakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru hanya akan mencapai sekitar 15 persen pada saat Upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024.

“Jangan bayangkan bahwa Upacara 17 Agustus sudah selesai semuanya. Tidak seperti itu, masih banyak yang baru menurut saya. Mungkin pada 17 Agustus nanti, keseluruhan baru sekitar 15 persen yang selesai,” kata Presiden saat ditemui sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa.

Jokowi menekankan bahwa IKN adalah proyek jangka panjang yang memerlukan waktu lebih dari 2 atau 3 tahun untuk diselesaikan sepenuhnya.

“Ini masih memerlukan investasi, masih memerlukan investor dari dalam maupun luar (negeri). Itu yang sedang kita kejar,” kata Jokowi.

BACA JUGA:DPR Akan Panggil Bulog atas Isu Mark-Up Impor Beras

BACA JUGA:Siapkan Diri Jadi Wakil Presiden, Gibran Ajukan Pengunduran Diri sebagai Wali Kota Surakarta

Untuk mempercepat investasi, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mengatur pemberian insentif bagi calon investor yang berkontribusi dalam pembangunan layanan dan fasilitas di IKN.

Insentif bagi pelaku usaha antara lain berupa jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9.

Pasal 9 ayat 2 menyebutkan bahwa hak guna usaha (HGU) dapat diberikan hingga 190 tahun, terdiri dari dua siklus yaitu 95 tahun pada siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

Menurut Jokowi, pemberian HGU hingga 190 tahun ini bertujuan untuk menarik investasi besar dari dalam dan luar negeri.

BACA JUGA:Anak dan Cucu SYL Dipanggil KPK Terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

BACA JUGA:Jokowi Soroti Meningkatnya Kejahatan Judi Online dalam Pidato Perwira TNI-Polri

Pemerintah juga memberikan jaminan hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan total maksimal 160 tahun.

Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu maksimal 80 tahun pada siklus pertama dan 80 tahun pada siklus kedua, dengan ketentuan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan