Anak dan Cucu SYL Dipanggil KPK Terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) -(DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)-
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.
Anak SYL yang dipanggil sebagai saksi adalah Indira Chunda Thita, sementara cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie, juga akan diperiksa.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan pada Selasa, 16 Juli.
Kasus TPPU yang menimpa SYL merupakan hasil pengembangan dari kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
BACA JUGA:Jokowi Soroti Meningkatnya Kejahatan Judi Online dalam Pidato Perwira TNI-Polri
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Ditunda hingga Juli-Agustus: Ini Penyebabnya
Meskipun detail materi pemeriksaan belum dijelaskan secara terperinci oleh KPK terkait pihak keluarga SYL, fakta dalam persidangan sebelumnya mengungkap bahwa keluarga SYL diduga terlibat dalam penerimaan hasil kejahatan.
SYL sendiri telah divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan tambahan kewajiban membayar uang pengganti yang signifikan. Vonis ini merupakan penurunan dari tuntutan jaksa KPK yang menginginkan pidana yang lebih berat.
Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, serta Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, juga telah divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda.
Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menginginkan hukuman lebih berat bagi keduanya. (jpc)