Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, Pengakuan Saksi Penyidik Terungkap Dalam Sidang
Suasana persidangan terdakwa Toni Tamsil als Akhi di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang (Babel Pos)--
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Sidang perkara perintangan penyidikan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang kembai dilanjutkan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Syamsul dari Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua saksi penyidik, yaitu Mursyidi dan Moch Choirul Anam.
Persidangan yang diketuai Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, didampingi hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini, fokus pemeriksaan masih terkait dengan penggeledahan yang dilakukan pada 24 Januari 2024.
Kedua penyidik dalam kesaksiannya tidak banyak berbeda dengan kesaksian sebelumnya. Mereka menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan surat perintah di beberapa lokasi yang terkait.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Pangkalpinang, Amankan Sabu dan Inex
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penggeledahan yang dilakukan pada tanggal 24 Januari tersebut merupakan kelanjutan dari upaya untuk mencari dokumen-dokumen di PT Venus.
Menurut Moch Choirul Anam, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa ada dokumen yang masih tersimpan di sana yang diperlukan untuk kegiatan penyidikan."Dokumen tersebut kami dengar masih ada di rumah Pak Taslim dan Pak Aon," ujarnya.
Proses penggeledahan dimulai pada pukul 10 pagi hingga 3 sore waktu setempat. Moch Choirul Anam menjelaskan bahwa meskipun tidak menemukan dokumen yang diharapkan di rumah Taslim, kooperasi dari pihak terkait, termasuk Pak Taslim, sangat membantu dalam proses tersebut.
Mursyidi juga mengonfirmasi hal serupa, mengatakan bahwa mereka melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Koba. Proses penggeledahan melibatkan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepala lingkungan setempat, untuk memastikan semua prosedur telah dipenuhi.