Pastikan Subsidi BBM Tepat Sasaran, Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite Mulai 17 Agustus
Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jakarta, Kamis (31/8/2023). (Salman Toyibi)--
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Indonesia segera menerapkan pembatasan pembelian pertalite sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran, mengikuti pengurangan anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang diperlukan karena target penerimaan pajak yang tidak tercapai dan belanja negara yang berlebihan.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, yang menyatakan bahwa langkah efisiensi ini akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2024.
Luhut mengungkapkan bahwa pengurangan subsidi BBM, termasuk pembatasan pembelian pertalite, diperlukan untuk memastikan bahwa subsidi tersebut tepat sasaran. "Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi subsidi yang tidak tepat sasaran," katanya dalam unggahan di akun Instagramnya.
Selain pengurangan subsidi, pemerintah juga sedang mendorong penggunaan bioetanol sebagai alternatif BBM berbasis fosil. Menurut Luhut, bioetanol memiliki kandungan sulfur yang lebih rendah, hanya sekitar 50 ppm dibandingkan bensin yang bisa mencapai 500 ppm.
BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Flip6 Meluncur: Kamera 50 MP dan Teknologi AI Unggulkan Fitur-Fitur Canggih
BACA JUGA:Rupiah Berpotensi Menguat Terhadap Dolar AS dengan Peluang Penurunan Suku Bunga AS
Reduksi kandungan sulfur diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara dan mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban anggaran kesehatan, terutama terkait pengobatan penyakit saluran pernapasan akut yang menghabiskan dana BPJS Kesehatan hingga Rp 38 triliun. "Dengan mengurangi polusi udara, kita juga dapat menghemat anggaran kesehatan," tambahnya.
Di samping itu, Menteri BUMN, Erick Thohir, menyoroti pentingnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang akan mengatur lebih detail tentang syarat dan target penerima BBM subsidi. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan.
"Erick menekankan bahwa BUMN akan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk dalam hal subsidi BBM," ujar Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, yang juga mengonfirmasi komitmen Pertamina untuk mengikuti regulasi yang berlaku. (jpc)