Hendrya Sylpana

Kasus Melonjak, Imigrasi Deportasi 1.165 WNA Selama Semester Pertama 2024

Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mencatat lonjakan WNA yang dideportasi selama semester pertama 2024-Istimewa-

"Tindakan kami adalah meningkatkan operasi baik di tingkat lokal maupun nasional. Ini adalah upaya kami untuk berkontribusi terhadap keamanan nasional dan memberikan efek pencegahan agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi," papar Silmy.

Upaya dan Dampak

Menurut Silmy Karim, peningkatan kedatangan WNA ke Indonesia di semester pertama 2024 menunjukkan perlunya kewaspadaan lebih tinggi dalam mengelola aktivitas mereka.

BACA JUGA:Perkuat Penegakan Hukum, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Tingkatkan Kerjasama Intelijen

Upaya penegakan hukum yang ditingkatkan merupakan bagian dari kontribusi Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap keamanan nasional, serta sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi pelanggaran keimigrasian di masa mendatang.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban keimigrasian, tetapi juga untuk melindungi kepentingan nasional dari potensi ancaman dan kejahatan lintas batas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan