Aksi Nekat Awek, Gadai Motor Tetangga untuk Biaya Berobat Anak?

BELITONGEKSPRES.COM, TOBOALI--

Pada hari yang sama, anggota Polres Basel segera melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah berkoordinasi dengan Polsek Sunsang dan terus memantau pergerakan pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap saat hendak turun dari kapal.

Setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang di Jalan Belinyu Maras Senang, Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. Tim segera kembali bergerak dengan membawa pelaku.

"Menurut pengakuan pelaku, motor tersebut sudah digadaikannya kepada seseorang di Desa Maras. Pada Jumat 29 Desember, tim menuju ke rumah tempat pelaku menggadaikan motor tersebut dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Basel," jelas AKP Tiyan.

Barang bukti yang berhasil ditemukan meliputi satu unit motor Yamaha Mio M3 125 berwarna hijau toska dengan nomor rangka MH3SE88G0JJ11858 dan nomor mesin E3R2E-2045356, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta satu buah buku Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

"Pelaku Awek dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana, yang dapat dikenai hukuman penjara selama 4 tahun," tandas Kasat Reskrim Polres Basel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan