DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Dugaan Pelanggaran Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.----

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam kasus asusila yang diadukan oleh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Keputusan pemecatan ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP yang digelar di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjut Heddy.

BACA JUGA:Dua Anggota DPR RI Terlibat Judi Online dengan Perputaran Uang Capai 2 Miliar

BACA JUGA:KPK Sita Rp 22 Miliar dari Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Gratifikasi

Hasyim Asy'ari menghadiri sidang tersebut secara daring melalui Zoom.

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) sebelumnya melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP atas dugaan kasus asusila pada Kamis, 18 April 2024.

"Kami dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK untuk dan atas nama klien kami, seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melakukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, ke DKPP," ujar Kuasa Hukum LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan, di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.

Aristo menduga Hasyim Asy'ari telah melakukan tindakan yang melanggar sumpah atau janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu demi tujuan dan nafsu pribadinya.

BACA JUGA:Perkuat Penegakan Hukum, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Tingkatkan Kerjasama Intelijen

BACA JUGA:Berbeda dengan PPATK, MKD Sebut Hanya 2 Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online

Kasus ini terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.

"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila terhadap klien kami, yang merupakan anggota PPLN dan memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU sudah terikat dalam pernikahan yang sah," tutup Aristo Pangaribuan kepada awak media. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan