KPK Sita Rp 22 Miliar dari Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Gratifikasi
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat wawancara dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/6). (Foto: Ridwan)--
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang sebesar Rp 22 miliar dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Uang puluhan miliar tersebut diperoleh penyidik dari rekening yang sebelumnya telah diblokir oleh KPK.
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardika, uang tersebut telah disimpan dalam rekening atas nama tersangka di sebuah bank umum daerah, yang telah dibekukan sejak 2022.
"Jumlah uang yang disita adalah sebesar Rp 22 miliar. Rekening ini telah diblokir oleh KPK sejak tahun 2022," jelas Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juli.
Tessa menjelaskan bahwa penyitaan ini terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Dia juga menegaskan bahwa mantan Bupati Langkat tidak sendirian dalam kasus ini, melainkan terlibat bersama dengan tersangka lainnya, IPA.
BACA JUGA:Perkuat Penegakan Hukum, Ditjen Imigrasi dan Jamintel Tingkatkan Kerjasama Intelijen
BACA JUGA:Berbeda dengan PPATK, MKD Sebut Hanya 2 Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online
"Pada tanggal 25 Juni 2024, penyidik KPK telah menyita uang yang diduga berkaitan langsung dengan penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat," kata Tessa.
Penyitaan uang miliaran ini merupakan hasil pengembangan penyidikan oleh KPK. Kasus ini awalnya terungkap dari operasi tangkap tangan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin pada Januari 2022.
Pada September 2022, KPK kembali menetapkan Terbit sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Kasus ini akhirnya bergulir hingga ke pengadilan, di mana Terbit Rencana Perangin Angin dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, dengan hukuman tambahan 5 bulan penjara jika tidak dapat membayar denda.
BACA JUGA:Kunjungan Hadi Tjahjanto Kunjungi BSSN, Fokus Penguatan Keamanan Siber
BACA JUGA:Saksi Ungkap Ammar Zoni Menjadi Pemodal Jual-Beli Narkotika Jenis Sabu
Terbit terbukti menerima suap sebesar Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar dan menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur di pemerintahan daerah.