Pemkot Pangkalpinang: Pecat ASN Pelaku Judi Online

Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akan melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online. 

Sanksi pemecatan sebagai bentuk tindakan tegas dalam rangka memberantas pratik perjudian online yang dilakukan ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.

"Kita akan tindak tegas ASN yang terlibat dalam judi online ini," ujar Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, di Pangkalpinang pada Kamis, 26 Juni 2024.

Lusje menyatakan bahwa kegiatan judi online maupun konvensional tidak hanya melanggar peraturan hukum, tetapi juga nilai-nilai agama di Indonesia. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Naik Penyidikan, Siapa Saja Tersangkanya?

BACA JUGA:Dua Kali Penyelundupan dari Belitung, Bos Pasir Timah Ilegal Masih Misteri

Masyarakat, khususnya ASN, diminta untuk patuh terhadap peraturan dan ajaran agama masing-masing. "Jika ada ASN yang terlibat dalam judi, kami akan memberhentikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

ASN yang terlibat dalam praktik judi online akan diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebagai upaya untuk menekan maraknya judi online di kalangan masyarakat.

"Alhamudillah sampai saat ini kami belum menerima laporan atau menemukan ASN yang terlibat dalam judi online," kata Penjabat Wali Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, perjudian tidak akan membuat seseorang kaya; malah sebaliknya, bisa menimbulkan masalah di dalam keluarga maupun masyarakat.

"Sebagai kata-kata Nabi Muhammad SAW, perjudian tidak membuat seseorang kaya, tetapi kekayaan diperoleh melalui berdagang," tandas Lusje. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan