Modus Penyelundupan 10 Ton Timah Ilegal Terbongkar, Dari Belitung ke Bangka Selatan

Modus penyelundupan 10 ton pasir timah ilegal menggunakan truk dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung, menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, berhasil dibongkar --

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Modus penyelundupan 10 ton pasir timah ilegal menggunakan truk dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung, menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, berhasil dibongkar.

Truk berwarna merah dengan nomor polisi BN 8231 WP, yang mengangkut daging babi dan pasir timah ilegal, diamankan oleh Ditpolairud Polda Babel di Pelabuhan Sadai pada Rabu dini hari, 12 Juni 2024.

Penangkapan pasir timah ilegal itu dilakukan langsung oleh Tim Opsnal Dir Polairud Babel bersama barang bukti yang ditemukan di dalam truk melalui kapal Roro KMP Menumbing Raya.

Dalam keterangannya, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Todoan Gultom menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan truk tersebut pada Rabu, 12 Juni sekitar pukul 02.00 WIB.

Truk tersebut membawa 10 ton pasir timah dan 1 ton daging babi ilegal dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung, menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, menggunakan kapal Roro KMP Menumbing Raya.

BACA JUGA:Pemuda Ditangkap Bersama Boneka Teddy Bear Terkait Kasus Narkoba

BACA JUGA:Truk Bermuatan Pasir Timah Ilegal dari Belitung Lolos di Pelabuhan Sadai, Polisi Diabaikan?

Kronologis penangkapan berawal dari informasi mengenai keberangkatan truk BN 8231 WP dari Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung, pada Selasa, 11 Juni 2024, pukul 17.00 WIB. Truk tersebut membawa muatan pasir timah yang disamarkan dengan daging babi potong.

Pemeriksaan terhadap muatan truk dilakukan pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Sopir truk, Arman, mengakui bahwa mobil tersebut membawa pasir timah tanpa dokumen yang sah dan daging babi potong.

Arman menjelaskan bahwa muatan pasir timah sebanyak 10 ton diambil dari gudang di daerah Sijuk, Belitung, pada pukul 09.00 WIB. Kemudian, pada pukul 14.00 WIB, di Pelabuhan Tanjung Ru, truk tersebut memuat daging babi potong sebanyak 1 ton dan 3 unit mesin cuci.

Rencananya, pasir timah seberat 10 ton akan dibawa ke gudang di Pangkalpinang, sementara daging babi seberat 1 ton akan dibawa ke Sungailiat.  Selama perjalanan, semua urusan diatur oleh Hariyadi, warga Belitung, yang juga ikut dalam kapal Roro tersebut.

Saat ini, barang bukti berupa 1 unit truk BN 8231 WP dengan muatan pasir timah ilegal sebanyak 10 ton dan daging babi potong tanpa dokumen dari Karantina Hewan sudah diamankan. 

BACA JUGA:Kisah Sedih Pabrik Sagu Tutup Akibat Serbuan Tambang Ilegal

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Pangkalpinang, Mabuk Miras dan Kencan MiChat Berujung Maut

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan