Hendrya Sylpana

Pemuda Ditangkap Bersama Boneka Teddy Bear Terkait Kasus Narkoba

Pemuda Ditangkap Bersama Boneka Teddy Bear Terkait Kasus Narkoba-ist-

TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM - Seorang pemuda di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), ditangkap bersama boneka Teddy Bear oleh Satres Narkoba Polres Basel karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

Pemuda yang berinisial A bin K (26), adalah warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali. Penangkapan ini juga mengungkap keberadaan satu boneka Teddy Bear berwarna coklat di lokasi kejadian.

Kasie Humas Polres Basel, Ipda G.J Budi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di kediaman pelaku.

"Dari laporan tersebut, diketahui bahwa di kediaman pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu," ujar Ipda G.J Budi kepada Babel Pos pada Selasa, 11 Juni 2024.

BACA JUGA:Remaja 17 Tahun Diamankan Karena Miliki 16 Paket Sabu

Setelah menerima laporan, Sat Resnarkoba Polres Basel langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB, tim melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu dengan berat bruto 0,22 gram, satu bong hisap, satu pirek kaca, beberapa plastik bening ukuran sedang, satu kotak kecil warna coklat, dua timbangan digital kecil, satu timbangan digital besar.

Kemudian, satu kotak timbangan besar, satu plastik asli warna coklat, satu korek api, tiga sekop dari pipet, satu pipet minuman yang dibengkokkan, satu sendok susu warna putih, satu wadah plastik bergambar bebek, satu Hp merk Vivo, dan satu boneka Teddy Bear warna coklat.

"Pelaku ini diamankan pada Senin, 10 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB, beserta barang bukti yang ditemukan petugas Sat Resnarkoba Polres Basel ," jelas Ipda G.J Budi.

BACA JUGA:Operasi Antik Polres Bangka Selatan Bongkar Jaringan 11 Pengedar Sabu

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Babel Pos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan