Polisi Sebut Ibu yang Membuat Video Asusila dengan Anaknya Tidak Ditemukan Gangguan Kejiwaan
Ilustrasi video asusila. (Antara)--
BELITONGEKSPRES.COM - Ibu R, 22 tahun, yang terlibat dalam pembuatan video asusila bersama anaknya di Tangerang Selatan, telah menjalani pemeriksaan psikologi oleh Polda Metro Jaya. Dari hasilnya, R dipastikan dalam keadaan kejiwaan normal.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan atau psikologis oleh tim psikolog dan psikiatri terhadap tersangka R menegaskan bahwa tidak ditemukan gangguan kejiwaan pada tersangka R," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Rabu, 12 Juni.
Dengan dasar itu, proses penyidikan terhadap kasus ini terus dilanjutkan. R dinilai memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Menurut perspektif hukum, tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya," tambah Ade.
Sebelumnya, tindakan cabul yang dilakukan oleh seorang ibu kandung terhadap anaknya yang berusia 4 tahun telah menjadi viral. Ibu muda tersebut merekam aksi asusila tersebut dalam sebuah video yang menunjukkan kejadian yang mengejutkan tersebut.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Ancaman dan Pemerasan Terhadap Ria Ricis
BACA JUGA:Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad Ditentang, Diteken Lebih dari 34 Ribu Petisi
Di video terlihat pelaku menelanjangi anaknya. Dia lalu mengisap kemaluan anaknya. Dalam video sempat terdengar jika anak tersebut memanggil perempuan di depannya dengan panggilan 'mama'.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil, mengonfirmasi keberadaan kasus ini. Pelaku, yang memiliki inisial R dan berusia 22 tahun, telah berhasil diamankan oleh petugas.
"Pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan pada malam sebelumnya di Polres Tangerang Selatan," ujar Agil kepada wartawan pada Senin, 3 Juni.
Pembuatan video ini diduga terjadi di sebuah kontrakan di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Setelah video asusila tersebar luas di media sosial, banyak netizen mengutuk perbuatan tersebut.