Polisi Tangkap Pelaku Ancaman dan Pemerasan Terhadap Ria Ricis
Tersangka AP (29) saat ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya--
BELITINGEKSPRES.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku yang mengancam dan memeras figur publik Ria Yunita, atau Ria Ricis, seperti dilaporkan oleh ANTARA.
"Pada Senin 10 Juni pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, saat ditemui di Jakarta pada Selasa 11 Juni.
Ade Safri menjelaskan bahwa saat ini tersangka AP telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana," tambahnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk satu unit ponsel dan dua unit kartu SIM.
BACA JUGA:Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad Ditentang, Diteken Lebih dari 34 Ribu Petisi
BACA JUGA:Jeep Rubicon Wrangler Mario Dandy yang Dilelang Laku Terjual, Segini Harganya
"Tersangka AP melakukan pengancaman melalui dua nomor kartu SIM, dengan satu unit hp yang digunakan," jelas Ade Safri.
Ade Safri menyebutkan bahwa tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin, sesuai dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," tambah Ade Safri.
Sebelumnya, Ria Ricis melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya diancam dan diperas melalui media sosial.
"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," kata Ria saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 10 Juni.
Ria tidak menjelaskan secara rinci bentuk pengancaman tersebut, tetapi menyebutkan bahwa beberapa orang terdekatnya juga menjadi sasaran.
"Bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas. Saya berharap tim penyidik Siber Polda Metro Jaya bisa menemukan pelaku dan menangkapnya," harapnya.