Kasus Timah Ilegal di Belitung, Senin Ini JPU Bacakan Dakwaan Terhadap Aloy

Polres Belitung saat menyerahkan barang bukti kasus timah ilegal ke Kejari Belitung, beberapa waktu lalu. --

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, akan membacakan surat dakwaan tersangka Albert Arizona alias Aloy di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, pada Selasa 11 Juni 2024 siang. 

Aloy merupakan tersangka kasus dugaan penampungan dan pengolahan timah ilegal di Belitung. Dia diamankan di gudang kediaman Edi Kodri alias Bos Buyung, di Desa Air Merbau pada Maret 2024 lalu. 

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri, mengatakan pihak sudah siap untuk membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus penampungan timah yang menyita perhatian publik tersebut.

"Untuk agenda sidang perdana nanti sementara hanya pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU)," kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Senin 10 Juni 2024.

Riki menjelaskan, sebelumnya Penyidik Polres Belitung telah melimpahkan berkas tahap dua ke Kejari Belitung. Yakni penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti (BB). 

BACA JUGA:Kasus Persetubuhan Anak di Belitung, Pengurus Panti Asuhan Tetap Tak Akui Perbuatan

BACA JUGA:Pelindo Tanjungpandan Dukung Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

"Dalam kasus ini, tersangka Aloy dikenakan Pasal 161 Undang - undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara. Junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), " jelasnya. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya mengatakan, sidang akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum. "Untuk majelis hakim sudah ditunjuk dalam sidang tersebut, " kata Beni. 

Seperti diberikan sebelumnya, diduga menampung dan mengolah timah ilegal pria berinisial AA alias Aloy (35) warga Kecamatan Sijuk, diamankan Satreskrim Polres Belitung, di gudang rumah Buyung di Desa Air Merbau, Selasa 3 Maret 2024.

Aloy diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti 1 unit mobil, 8 karung berisi pasir timah seberat 319 kg, 1 karung dan 1 plastik berisi sisa hasil pengolahan/pemurnian mineral timah, serta 1 buah timbangan yang dibawa ke Polres Belitung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan