Tapera, Antara Niat Baik dan Beban

Seorang pekerja mengangkut material bangunan di proyek pembangunan perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Sigi, Sulawesi Tengah. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.--

Pemerintah dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan bahwa kebijakan Tapera ini memiliki niat dan tujuan yang baik, yakni menyelesaikan masalah backlog perumahan melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang rendah.

BACA JUGA:Mewujudkan Kepemimpinan Tangguh dengan Pendekatan Neuroleadership

Tapera juga digulirkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan warga kurang mampu untuk memiliki rumah layak huni, mengingat saat ini masih banyak warga kurang mampu yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank karena bunganya yang terlalu mahal.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan bahwa program Tapera pada intinya bertujuan untuk merealisasikan amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Tapera bukan hanya program menabung untuk membeli rumah, tetapi juga sumber dana untuk menyediakan KPR dengan bunga yang terjangkau. Iuran peserta Tapera nantinya akan diinvestasikan oleh BP Tapera.

Hasil investasi tersebut nantinya akan digunakan untuk mendanai KPR bagi peserta Tapera. Dengan skema ini, KPR yang ditawarkan memiliki bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan KPR komersial.

Oleh karena itu, Herry mengatakan bahwa program Tapera ini harus diikuti oleh seluruh pekerja, karena semakin banyak peserta yang mengikuti program ini maka akan semakin banyak pula dana yang dikumpulkan untuk kemudian diinvestasikan.

“Hasil investasi inilah yang dipakai membuat KPR dengan bunga terjangkau yang 5 persen,” kata dia seraya  menambahkan bahwa bunga ini lebih rendah daripada bunga di pasaran yang mencapai 11 persen.

KPR Tapera memiliki suku bunga tetap sebesar 5 persen dengan jangka waktu pinjaman hingga 30 tahun.

BACA JUGA:Peran Vital Pajak untuk Wujudkan Akses Kesehatan Merata di Indonesia

Pemerintah memastikan dana simpanan Tapera milik masyarakat ini akan dikelola dengan baik. Kementerian Keuangan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mengawasi pengelolaan dana Tapera.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menempatkan dana kelolaan Tapera di berbagai instrumen investasi, termasuk surat berharga negara (SBN), deposito, dan obligasi, dibantu oleh manajer investasi profesional yang diawasi OJK.

Beban

Terlepas dari berbagai manfaat yang ditawarkan Tapera, kebijakan ini dinilai masih perlu dikaji ulang dengan melibatkan masyarakat atau para pemangku kepentingan yang terdampak.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadi salah satu pihak yang menolak Tapera karena dinilai memberatkan beban iuran, baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja/buruh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan