Satpol PP Beltim Musnahkan Ratusan Minol Hasil Penertiban

Kegiatan pemusnahan ratusan Minol berbagai merk dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Belitung Timur (Beltim) pada Rabu 22 Mei 2024--

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Ratusan botol minuman beralkohol (Minol) berbagai merk hasil dari kegiatan penertiban dimusnahkan oleh Satpol PP Kabupaten Belitung Timur (Beltim) pada Rabu 22 Mei 2024. 

Kegiatan pemusnahan ratusan Minol berbagai merk tersebut dihadiri Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar, Forkopimda dan sejumlah OPD terkait di halaman kantor Satpol PP Beltim

Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar menyatakan pemusnahan minuman beralkohol hasil penertiban beberapa waktu lalu bersama sejumlah stakeholder merupakan bagian dari pembinaan. 

Bahkan bukan hanya sekali, pembinaan secara rutin dilaksanakan agar para pelaku usaha menaati ketentuan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tersebut.

BACA JUGA:Turnamen Sepak Bola Mini se-Belitong, Dua SD Memastikan Diri Lolos ke 8 Besar

Pasalnya, sudah beberapa kali dilakukan pembinaan masih terus terjadi. Dengan banyaknya laporan-laporan yang masuk dari masyarakat, operasi penertiban ini adalah salah satu bentuk pembinaan. 

"Dan kegiatan pemusnahan hari ini memang sudah dikoordinasikan kepada instansi terkait maupun pada kawan-kawan kita (pelaku usaha) yang melaksanakan penjualan," jelas Wabup Khairil.

Menurut Wabup Khairil, pemusnahan Minol telah sesuai prosedur yang salah satunya meminta pelaku usaha melengkapi perizinan selama kurang lebih satu bulan. Ia berharap kedepan tidak lagi ada pelaku usaha yang menjual Minol tanpa izin.

"Apa sebabnya harus kita lakukan penertiban supaya dalam penjualan miras ini betul-betul terkendali dan bisa terpantau. Sebab, jika tidak terpantau akan sulit dikendalikan, terutama dampaknya bagi generasi muda," ujar Wakil Bupati Khairil.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPRD Belitung Masih Pemberkasan, Ini Alasan Istri Bos Minyak Pukul Korban

Jika penjualan Minol tanpa izin terus dibiarkan, menurut Wakil Bupati Beltim, dampaknya akan meluas dan memerlukan waktu serta biaya yang besar untuk penanganannya.

"Boleh itu bukan berarti sebebas-bebasnya menjual minuman beralkohol, akan tapi kita dapat mengaturnya di tempat-tempat yang dibolehkan. Jika tidak diatur, kondusivitas daerah Beltim akan terganggu," tambah Khairil.

Ditambahkan Wabup Khairil, Kabupaten Beltim sudah memiliki payung hukum soal ketertiban umum dan hanya perlu melaksanakan sebagaimana aturan yang berlaku.

"Kegiatan penertiban maupun pembinaan ini, tujuannya supaya kita tidak dipersalahkan itu yang pertama. Kedua kegiatan yang seperti ini sebetulnya dampaknya untuk generasi muda agar terpantau," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan