Penampungan Timah Ilegal di Rumah Buyung, Kejari Belitung: Tersangka Bukan Hanya Satu Orang
Penyidik Satreskrim Polres Belitung saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Belitung, Kamis pekan lalu--
"Maka dari itu dalam kasus ini (penampungan dan pengolahan timah ilegal), kita sertakan Pasal junto 55. Yang artinya pelaku dalam kasus ini bukan hanya satu orang," pungkas AKP Deki.
Seperti diberikan sebelumnya, diduga menampung dan mengelola timah ilegal pria berinisial AA alias Aloy (35) warga Kecamatan Sijuk, diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung, di gudang rumah milik Buyung kawasan Desa Air Merbau, Selasa 3 Maret 2024.
Dalam pengggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit Mobil, 8 Karung berisikan pasir Timah seberat 319 Kg, 1 Karung dan 1 buah plastik berisikan sisa hasil pengolahan/pemurnian mineral timah, serta 1 buah timbangan yang dibawa ke Polres Belitung.