Hendrya Sylpana

Diskdikbud Belitung Keluarkan Surat Edaran, Alasan Sekolah Tidak Wajib Melakukan Wisuda

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Belitung, Soebagio-Dodi/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Belitung mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaan wisuda kelulusan peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar.

Surat edaran dengan nomor 400.2.5/489/DISDIKBUD/2024 ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, SD dan SMP di lingkungan kerja Disdikbud Belitung.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebut wisuda kelulusan di sekolah tidak wajib. 

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 75 Tahun 2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Belitung Soebagio mengatakan, itu merupakan tindaklanjut surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 pada 22 Juni 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan PAUD, SD dan SMP.

BACA JUGA:DLH Belitung Kelola Sampah 4,6 Ton Pada Triwulan Pertama 2024

BACA JUGA:Sekda Belitung Beri Dukungan Komunitas 'Belitong Muda Bisa', Sebagai Wadah Kreativitas Anak Muda

"Ya sudah kita keluarkan surat edaran yang memuat himbauan yang tidak mewajibkan pelaksanaan wisuda kelulusan pada satuan PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Belitung," kata Soebagio kepada Belitong Ekspres, Senin 20 Mei 2024.

Menurut Soebagio, satuan PAUD, SD dan SMP di lingkungan Disdikbud Belitung dihimbau agar tidak menjadikan wisuda peserta didik sebagai kegiatan wajib dan pelaksanaan kegiatan itu tidak boleh membebani orang tua atau wali peserta didik.

"Jadi untuk kegiatan pelepasan kelulusan siswa pada satuan PAUD, SD dan SMP, cukup dilakukan sederhana di lingkungan sekolah masing-masing," sebut Bagio sapaan karib Soebagio.

Bagio melanjutkan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pelepasan atau wisuda pada PAUD, SD serta SMP supaya melibatkan komite sekolah dan orang tua atau wali peserta didik. "Sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Ristek Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah," terangnya.

Kemudian Bagio berharap, agar melalui surat edaran itu pihak sekolah di lingkungan Disdikbud Belitung agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. "Surat edaran itu disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan