Usai Dimodifikasi, Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Belum Uji Kir
Petugas gabungan mengevakuasi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu 11 Mei. (Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung/ Jawa Pos)--
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Jalan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani, menegaskan bahwa perusahaan otobus tidak diperbolehkan memodifikasi bodi bus secara sembarangan.
"Kalau nggak ada SUT-nya ya nggak bisa (dimodifikasi). Mengubah bentuk bus itu harus dengan SRUT ya, kalau nggak ada itu ya nggak bisa. Itu melanggar dan bisa dipidana juga," pungkas Yani.