Usai Dimodifikasi, Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Belum Uji Kir

Petugas gabungan mengevakuasi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu 11 Mei. (Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung/ Jawa Pos)--

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Jalan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani, menegaskan bahwa perusahaan otobus tidak diperbolehkan memodifikasi bodi bus secara sembarangan.

 "Kalau nggak ada SUT-nya ya nggak bisa (dimodifikasi). Mengubah bentuk bus itu harus dengan SRUT ya, kalau nggak ada itu ya nggak bisa. Itu melanggar dan bisa dipidana juga," pungkas Yani. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan