Usai Dimodifikasi, Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Belum Uji Kir

Petugas gabungan mengevakuasi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu 11 Mei. (Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung/ Jawa Pos)--

BELITONGEKSPRES.COM, Pasca-kecelakaan tragis bus Putera Fajar di Subang, Jawa Barat, berbagai pihak masih terus menyelidiki penyebab kejadian tersebut. 

Dengan meninggalnya 11 orang dalam insiden tersebut, misteri di balik kejadian tragis ini harus dipecahkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kepolisian, dan otoritas terkait, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam hal ini, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, telah mengungkapkan fakta baru terkait bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang pada Sabtu, 11 Mei lalu.

Ditemui di arena Busworld 2024 di JI-Expo, Kemayoran, Sani, mengungkapkan bahwa bus tersebut telah mengalami perombakan bodi pada awal tahun 2024. Awalnya menggunakan bodi dari Laksana Discovery, bus tersebut kemudian diubah menjadi menggunakan bodi yang menyerupai milik karoseri Adiputro dengan model Super High Deck (SHD). Sejak dilakukan perombakan, bus tersebut belum menjalani uji Kir lagi.

"Kendaraan ini belum uji KIR, Juni 2023 masih fisik yang sama (sebelum dirombak), dia mengubah itu Januari. KIR-nya mati di Desember, jadi (setelah dirombak) belum KIR," ungkap Sani.

BACA JUGA:Mesin Pesawat Garuda Membawa Jamah Haji Terbakar Saat Lepas Landas, Pilot Putuskan Mendarat Darurat

BACA JUGA:Kemenkes: Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Setara dengan Kelas 2 BPJS

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Mitra Darat, bus yang dikenal dengan nama Trans Putera Fajar memiliki nomor plat AD 7524 OG dan dimiliki oleh PT Jaya Guna Hage. Bus ini telah melewati uji berkala pada bulan Juni 2023, namun masa berlakunya telah habis pada bulan Desember 2023.

Data lain yang terlampir menunjukkan bahwa bus tersebut menggunakan sasis Hino AK1JRKA yang diproduksi pada tahun 2006. Dengan demikian, pada tahun ini usia sasis bus tersebut adalah 18 tahun.

"Jadi masyarakat juga harus paham, maaf ini saya tidak membela institusi, kendaraan ini KIR-nya mati Desember. Informasi yang saya dapat kendaraan ini dilakukan perubahan di Januari, setelah mengubah wujud kendaraannya belum diuji lagi," ujar Sani menambahkan.

Sebagai informasi tambahan, hingga saat ini belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur tentang rombakan atau konversi bodi bus. Umumnya, operator bus melakukan rombakan bodi di karoseri atau body builder yang bukan berasal dari pabrikan aslinya.

BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam dalam Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Pilih Bungkam

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 PNS Dijadwalkan Juni 2024

Saat ini, terdapat Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan yang mengatur usia maksimum kendaraan yang digunakan adalah 20 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan