Kemenkes: Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Setara dengan Kelas 2 BPJS

BPJS Kesehatan. (Istimewa)--

BELITONGEKSPRES.COM, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyatakan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan memiliki kesetaraan dengan ruang rawat inap kelas 2 BPJS saat ini.

"Iya dong, (setara) kelas 2. Tapi jangan begitu. Pokoknya KRIS gitu aja," ungkapnya kepada wartawan, Rabu 15 Mei.

Dalam Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diketahui bahwa maksimal satu ruangan hanya memiliki empat tempat tidur. Hal ini tidak jauh berbeda dengan ruang rawat inap kelas 2 BPJS saat ini yang memiliki 3-5 tempat tidur per ruangan.

Selain itu, Syahril menyatakan bahwa dengan penerapan KRIS, beberapa standar lain seperti AC, kamar mandi, hingga bel untuk pasien akan disediakan untuk setiap pasien secara individual.

"Tadi maksimal hanya empat tidur, antara satu bed dengan bed lain 1,5 meter, kemudian penyekatnya harus sampak atas, oksigen itu, bel pasien satu satu, kamar mandi di dalem," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam dalam Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Pilih Bungkam

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 PNS Dijadwalkan Juni 2024

Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Presiden Jokowi menandatangani keputusan tersebut pada Rabu, 8 Mei 2024.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi Pasal 103B Ayat (1), dikutip Senin 13 Mei.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan