Ombudsman RI Imbau Masyarakat Tak Tergoda Iming-iming Investasi dengan Imbal Hasil yang Tinggi

ilustrasi investasi. Ombudsman RI imbau masyarakat hati-hati terhadap iming-iming investasi dengan imbal hasil melebihi ketentuan OJK dan LPS. (Istimewa)--

BELITONGEKSPRES.COM, Ombudsman RI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap iming-iming investasi, terutama yang menawarkan imbal hasil atau bunga yang sangat tinggi, melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Ini mengikuti kasus penipuan yang melibatkan sejumlah nasabah oleh oknum mantan pegawai Bank BTN yang baru-baru ini menjadi viral di media sosial.

”Yang jelas tawaran dengan bunga investasi yang sangat tinggi itu 99,9 persen terindikasi penipuan. Jadi lebih baik datang saja ke lembaga-lembaga keuangan setempat secara resmi dan menanyakan langsung. Jangan tergoda ajakan-ajakan individu apalagi pertemuannya di luar kantor,” ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika usai menggelar pertemuan dengan pihak BTN, OJK, LPS, dan Kementerian BUMN.

Dari hasil konfirmasi dan penyelidikan awal, terungkap bahwa lembaga perbankan telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dan mengganti kerugian, dengan catatan bahwa secara hukum Bank BTN dinyatakan bersalah. 

Namun, para nasabah yang menjadi korban menuntut tanggung jawab dari manajemen bank, sementara perbuatan tercela dilakukan oleh oknum mantan pegawai bank yang telah divonis pengadilan dengan hukuman penjara.

BACA JUGA:Honda Super Cub C125 Hadirkan Varian Warna Baru, Harganya Bikin Melongo

BACA JUGA:Chery Perkenalkan Omoda 7, Mampu Menempuh Hingga 1.200 Km Sekali Pengisian BBM

”Dalam kasus ini yang, saya melihat bahwa produk deposito (tabungan investasi) yang diklaim masyarakat itu tidak dikenal oleh BTN jadi bukan produk BTN. Apalagi dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan. Padahal batas paling maksimum 4,5 sampai 5 persen per tahun,” ucap Yeka.

Pelapor yang mengadukan kasus dana investasi yang hilang di BTN ternyata memiliki pemahaman yang cukup luas tentang literasi keuangan dan bisnis di sektor keuangan. 

Meskipun demikian, atas temuan bahwa deposito yang bermasalah bukanlah produk BTN, Ombudsman hanya memastikan agar insiden serupa tidak terulang di BTN maupun di bank lainnya.

Direktur Operasional dan Pengalaman Konsumen BTN, Hakim Putratama, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun bank tersebut adalah bank spesialis perumahan, pihaknya kembali menerima laporan dari pelapor yang mengaku sebagai korban dari produk BTN.

”Saya belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena masih dalam proses hukum. Kami inginkan ada penegakan hukum yang seadil-adilnya. Kami bertanggung jawab untuk apapun yang terkait dengan nasabah kami, namun dalam hal ini kami juga perlu keputusan hukum terkait tindakan apa yang harus kami ambil terkait kasus yang terjadi saat ini,” kata Hakim.

Konsultan Hukum BTN, Roni Hutajulu, menilai bahwa laporan kepolisian yang diajukan oleh para korban investasi bodong yang mengklaim sebagai nasabah BTN melanggar prinsip ne bis in idem, yang berarti perkara yang sama tidak boleh diperiksa dua kali. 

BACA JUGA:Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan Produk Pengganti dalam Rencana Penghapusan Pertalite

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan