Kepala OPD Belitung Harus Paham Gratifikasi, Ini Hadiah yang Boleh Diterima
Editor: Yudiansyah
|
Jumat , 22 Dec 2023 - 21:42
Sosialisasi terkait gratifikasi agar dipahami kepala OPD, ASN, serta perangkat desa di Kabupaten Belitung, Jumat 22 Desember 2023-Dodi/BE-
Paryanta menambahkan, pada tahun 2024 para kepala desa beserta ajudan seperti ajudan Bupati, Wakil Bupati Belitung harus melaporkan kekayaan kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Mereka harus melaporkan kekayaan mereka ke LHKPN pada tahun 2024 ini," tandasnya. (dod)