Hendrya Sylpana

Bos PT GFI Menangkan Praperadilan, Franky Bebas dari Tersangka Korupsi Mafia Tanah Belitung

Franky, selaku bos PT GFI Belitung saat ditangkap penyidik Pidsus Kejati Babel di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Senin 25 Maret 2024 (Foto Reza Babel Pos)--

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Absen Dari Penyitaan?

"Tersangka (Franky) ditangkap Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel tanpa perlawanan pas turun dari pesawat Batik Air waktu zuhur," ujar Asintel Kejati Babel, Fadil Regan kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).

Fadil Regan menjelaskan, kedatangan Franky bukan untuk memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel, melainkan hanya sebatas untuk ke  Kota Pangkalpinang Pangkalpinang.

Dari penelusuran penyidik, yang bersangkutan tercatat akan turun di bandara Depati Amir  Pangkalpinang. "Makanya kita buntuti terus hingga akhirnya ditangkap di bandara," jelas  Asintel Kejati Babel.

Franky ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 lalu dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Desa Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang,  Belitung tahun 2009-2023. Kerugian negara diperkirakan senilai Rp 27 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan