Bawaslu Lakukan Penertiban, Ratusan APK di Bateng Melanggar Ketentuan
Ratusan APK yang diamankan timgab Bawaslu Bateng, Rabu 20 Desember 2023 -Yandi/sindy-
BELITONGEKSPRES.COM, KOBA - Tim Gabungan Bawaslu Bangka Tengah (Bateng) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Polres Bateng menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2024, Rabu 20 Desember 2023.
Anggota Bawaslu Bangka Tengah, Tamimi mengatakan bahwa, pihaknya memang melakukan penertiban sejumlah APK dari Parpol yang tidak sesuai aturan untuk pemasangannya.
"Kita sudah memasuki hari kampanye ke 23, dimana sesuai aturan yang berlaku, per 20 hari, kita melakukan pernertiban, kemudian per 12 hari, kita melakukan rekapitulasi," ujar Tamimi.
Dikatakan Tamimi, berdasarkan Rakor sebelumnya dengan lintas sektoral, maka tertanggal 20 Desember 2023, pihaknya melakukan penertiban serentak.
BACA JUGA:Polres Babar Amankan 5 Penambang Timah Rusak Kebun Sawit GSBL
BACA JUGA:Kejagung Usut Korupsi Timah, Para Tersangka Sampai Kini Masih Misterius?
"Jadi, untuk mekanisme penertiban kita mengacu kepada Surat Keputusan KPU Bangka Tengah Nomor 195 terkait dengan titik-titik APK yang dilarang, yaitu terdapat di wilayah Koba (bundaran tugu ikan), Namang dan Pangkalan Baru," tuturnya.
Kata Dia, berdasarkan inventarisir Panwascam se-Bangka Tengah, hasil rekapitulasi per Kabupaten ada 259 APK yang melanggar. "259 APK yang melanggar ini merupakan data per 11 Desember 2023 dan data ini terus bertambah, kemungkinan mencapai 300 lebih APK yang melanggar," terangnya.
"Ini tersebar se Bangka Tengah, di Koba ada 115 APK yang melanggar, Lubuk Besar ada 59, Namang ada 20, Pangkalan Baru 41, Simpang Katis ada 16, dan Sungaselan ada 8, di mana itu adalah lokus utama yang dilakukan penertiban hari ini," sambungnya.
ang tidak diatur dalam SKPU, pihaknya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 59 Tahun 2023 tentang penertiban umum.
BACA JUGA:Kasus Korupsi PT PTBBI Belitung, Ubaidillah Akui Terima Duit 'Gaji'
BACA JUGA:DPRD Babel Tetapkan 7 Raperda Prioritas 2024
"Jadi, misalnya ada APK atribut yang terpasang di Masjid, kemudian tempat ibadah, perkantoran, jembatan, persimpangan yang menggangu estetika, kita mengacu ke peraturan daerah," imbuhnya. (sak/ynd)