Kasus Korupsi PT PTBBI Belitung, Ubaidillah Akui Terima Duit 'Gaji'

Suasana sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang Rabu, 20 Desember 2023. --

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Belitung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) BUMD PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PT PTBBI).

Pemeriksaan saksi kasus korupsi dari jajaran komisaris BUMD Belitung PT PTBBI dilakukan di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang pada Rabu, 20 Desember 2023. 

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Irwan Munir, salah satu saksi dihadirkan yaitu Ubaidillah selaku Komisaris Utama. Saksi diperiksa terkait kasus penyimpangan pengelolaan keuangan PT PTBBI tahun anggaran 2015-2019.

Ubaidillah menerangkan keberadaan PT PTBBI itu guna menopang pendapatan asli daerah atau PAD Kabupaten Beliung. Selain itu juga guna meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

BACA JUGA:Kasus Tipikor Dana Desa, BUMDES Balunijuk Setor ke Bendahara, Selanjutnya?

BACA JUGA:Kasus Dugaan Tipikor, Dua Petinggi PT Timah Kembali Diperiksa Kejagung

Dirinya juga mengaku menjabat selaku komisaris utama sejak tahun 2019 lalu. Di mana pada saat itu ternyata sedang terjadinya penyimpangan keuangan (dugaan korupsi) perusahaan oleh dua terdakwa.

DUA terdakwa Iskandar Rosul selaku Dirut PT PTBBI dan Yudi Hartono selaku direktur operasional BUMD PT PTBBI. Hasil audit BPKP Provinsi Bangka Belitung (Babel, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.285.902.356. "Saya baru menjabatnya 2019," kata Ubaidillah.

Pengakuan awal dari Ubaidillah terkait atas persoalan dugaan penyimpangan adalah dengan cara meminta audit independen. Tapi, menurutnya ternyata laporan audit tak menemukan masalah.  "Auditnya tak ada masalah," akunya.

Oleh karena dari audit tidak ada masalah itulah akunya, kemudian Ubaidillah menyetujui laporan pertanggung jawaban perusahaan di RUPS. "Ya saya ada tandatangan. Karena awalnya clear gak masalah," ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Polri: BPOM Diduga Terlibat

BACA JUGA:70 Orang Sudah Diperiksa Kejagung, Siapa Tersangka Kasus Korupsi Timah?

"Tapi nyatanya ada masalah," sanggah hakim ketua Irwan Munir seraya membuat Ubaidillah terdiam.

Irwan Munir juga ingatkan kalau saksi seharusnya telah membaca dokumen-dokumen laporan keuangan. Dimana banyak yang tak  sesuai peruntukan. "Padahal bisa gak saudara tidak tanda tangan.  Kalau tidak sesuai mestinya   jangan tanda tangan," tegas Irwan Munir kesal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan