Bawaslu Belitung Mulai Awasi Tahapan Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar --

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung telah memulai pengawasan terhadap proses tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Langkah pengawasan diambil menyusul peluncuran tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 yang digelar bersama acara peluncuran dan tahapan Pilkada oleh KPU di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar menyatakan, bahwa tahapan Pilkada serentak se-Indonesia untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dimulai dengan dikeluarkannya PKPU Nomor 2 Tahun 2024 oleh KPU. 

PKPU tersebut menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan tersebut. Saat ini tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

BACA JUGA:Bakal Calon Pilkada Belitung 2024 mulai Dilirik Partai Politik

BACA JUGA:Pilkada Belitung 2024, Nasdem Prioritaskan Kader Internal Partai

"Tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS sudah dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada tanggal 17 April 2024 dan 5 November 2024," kata Aries kepada Belitong Ekspres, Senin 22 April 2024.

Dengan dimulainya proses perekrutan PPK dan PPS, Bawaslu Belitung turut mengawasi apakah proses rekrutmen tersebut sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) atau aturan yang telah ditetapkan oleh PKPU. 

Salah satu persyaratan yang telah diatur adalah pengumuman rekrutmen secara luas agar diketahui oleh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Belitung. Bawaslu juga akan meminta penjelasan dari KPU Belitung mengenai penyerahan daftar potensial pemilih yang telah ditetapkan 24 April.

Menurut Aris, setelah menerima daftar tersebut, Bawaslu akan mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih tersebut untuk digunakan sebagai data awal dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

BACA JUGA:Peringatan Hari Kartini 2024, Kabag Prokopim Setda Belitung: Perempuan Miliki Peran Madrasah

BACA JUGA:Mama Made: Kartini Inspirasi untuk Wanita Belitung Hebat

"Hal ini sangat penting karena perlu dipastikan apakah setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengikuti aturan PKPU pemilu serentak sebelumnya, yang menetapkan maksimal 300 pemilih per TPS, atau ada yang melebihi jumlah tersebut. Kami akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari PKPU yang dikeluarkan oleh KPU," jelasnya.

Aris melanjutkan, tahapan pencalonan baru akan diumumkan setelah tahapan tersebut mencapai tanggal 5 Mei 2024, di mana akan diumumkan pemenuhan persyaratan pencalonan dan dukungan pasangan calon perseorangan. Bawaslu akan memastikan jumlah persyaratan dukungan calon perseorangan yang akan diawasi prosesnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan