Revisi Permendag 36/2023, Pekerja Migran Indonesia Dibolehkan Membawa Barang asal Tidak Diperdagangkan

Petuga Bea Cukai melakukan pemeriksaan IMEI ponsel penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batamcenter, Selasa (26/12). (Cecep Mulyana/Batam Pos)--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan