Revisi Permendag 36/2023, Pekerja Migran Indonesia Dibolehkan Membawa Barang asal Tidak Diperdagangkan
Editor: Erry Frayudi
|
Kamis , 18 Apr 2024 - 21:15
Petuga Bea Cukai melakukan pemeriksaan IMEI ponsel penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Internasional Batamcenter, Selasa (26/12). (Cecep Mulyana/Batam Pos)--