Soal Wajib Masker, Kemenkes Bantah Keluarkan Surat Edaran

SE yang Dibantah Kemenkes -screnshoot ---

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA -  Kabar wabah Covid-19 yang kembali disebut melonjak, berbagai kabar tentang protokol kesehatan beredar di media sosial. Salah satunya adalah wajibnya kembali menggenakan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.

Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sepeti dilansir disway.id membantah bahwa pihaknya mengeluarkan surat edaran tentang wajib menggunakan masker.

Dalam informasi yang beredar, dikatakan bahwa diwajibkan untuk menggunakan masker mulai tanggal 15 Desember berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan no HK 02.01. Menkes/ 1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut.

Selain itu juga disebutkan ketentuan, di mana pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

BACA JUGA:Kasus Covid-19 Meningkat, Akankah Ada Aturan Baru PT KAI untuk Penumpang?

BACA JUGA:Mengenal Gejala Covid-19 Eris EG.5, Apakah Lebih Berbahaya?

Kemkes melalui akun media sosialnya membantah jika telah mengeluarkan surat edaran tersebut. Meskipun demikian, Kemkes meminta kepada masyarakat untuk memakai masker saat sakit atau ditempat umum yang beresiko penularan Covid-19.

Selain itu juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis untuk menggunakan masker. Pihak Kemenkes juga meminta masyarakat untuk selalu mempraktekan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dalam penularan Covid-19.

Tidak hanya itu, Kemenkes juga menyarankan untuk melakukan vaksin Covid-19 hingga dosis booster.

Tidak lupa Kemenkes menyarankan bagi yang sakit dengan gejala demam, batuk dan flu untuk langsung melakukan tes PCR Covid-19, jika hasilnya positif segera melakukan isolasi mandiri.

BACA JUGA:Covid 19 Kembali Meningkat, Positivity Rate di DKI Capai 40 Persen

BACA JUGA:Mewaspadai Melonjaknya Covid di Masa Liburan Akhir Tahun 2023

Sedangkan penyebaran Covid-19 sendiri menurut pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kasus Covid 19 kembali terditeksi, di mana positivity rate di DKI Jakarta capai 40 persen.

Selain itu hingga 13 Desember, jumlah kasus harian Covid 19 dilaporkan mencapai 131 pasien. Dalam menghadapi munculnya kasus Covid 19 ini, pihak Dinkes DKI Jakarta meminta agar masyarakat yang memiliki gejala segera melakukan pemeriksaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan