Menteri PKP Alokasikan 5.000 Kuota Rumah Subsidi FLPP untuk Wartawan 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menerima cendera mata dari Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir di Jakarta, Jumat (5/12/2025)-Aji Cakti-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengumumkan alokasi 5.000 unit rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi wartawan pada tahun 2026. Program ini ditujukan bagi wartawan yang belum memiliki hunian pertama.
Pernyataan tersebut disampaikan Ara dalam pertemuan dengan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jakarta, Jumat. Program kuota rumah subsidi untuk wartawan telah berjalan sebelumnya melalui nota kesepahaman dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
"Kami berharap teman-teman media juga bisa mengikuti program ini sehingga dapat terbantu dalam memiliki rumah," kata Ara. Ia menegaskan bahwa program ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi peran kritis wartawan dalam menyuarakan kebenaran.
Ara menambahkan bahwa Kementerian PKP berkewajiban membantu warga yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki rumah layak huni dan terjangkau.
BACA JUGA:Penyerapan Rumah Subsidi Capai 221 Ribu Unit hingga 15 November 2025
BACA JUGA:Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi untuk Nakes Jadi 35 Ribu, Permudah Miliki Hunian Layak
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana kegiatan Hari Pers Nasional 5-9 Februari 2026, serta kemitraan strategis dan kolaborasi antara Kementerian PKP dan PWI. Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan bahwa banyak anggota PWI di seluruh Indonesia yang belum memiliki rumah, sehingga program FLPP bagi wartawan diharapkan dapat membantu mereka.
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah program pembiayaan perumahan bersubsidi pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini menyediakan dana murah bagi bank penyalur, sehingga masyarakat bisa membeli rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan, dan tenor panjang.
Program FLPP telah berjalan sejak 2010 dan diperbarui secara berkala. Peserta program wajib memenuhi syarat, antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, belum memiliki rumah sendiri atau pernah menerima subsidi, memiliki penghasilan maksimal Rp6,5 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp8,5 juta per bulan untuk rumah susun, serta memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun.
Selain itu, rumah yang dibeli harus digunakan sebagai tempat tinggal sendiri dan tidak boleh dijual atau disewakan dalam jangka waktu tertentu. Peserta juga wajib memenuhi ketentuan bank penyalur, termasuk skor kredit yang baik dan kemampuan membayar cicilan.
Bagi masyarakat, termasuk wartawan, yang ingin mengajukan FLPP, penting memastikan syarat terpenuhi dan mengikuti prosedur agar bisa menikmati manfaat dari program rumah bersubsidi ini. (ant)