Hendrya Sylpana

Kemendag Terus Memantau Proses Transisi TikTok Shop ke Tokopedia

Bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia secara resmi bergabung. (Istimewa)--

BELITONGEKSPRES.COM, Penyelenggaraan aplikasi TikTok Shop yang beralih ke domain PT Tokopedia akan terus dipantau sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. 

Langkah ini mencerminkan komitmen dan dukungan pemerintah dalam memfasilitasi pertumbuhan industri e-commerce demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendukung UMKM lokal.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan manajemen TikTok dan Tokopedia pada awal pekan ini. Dalam pertemuan tersebut, Kemendag mendapatkan penjelasan yang komprehensif mengenai proses transisi dan hasil integrasi platform menjadi Shop Tokopedia. 

Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memastikan bahwa kegiatan e-commerce beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, sambil tetap mendorong pertumbuhan UMKM lokal.

BACA JUGA:Sebanyak 3000 Unit Xiaomi 14 Ludes dalam Sehari, Intip Harga dan Speksifikasinya

BACA JUGA:Investasi Kripto Tergolong Berisiko Tinggi, Namun di Indonesia Minatnya Justru Meningkat

"Tokopedia menyampaikan laporan terkait progres integrasi, bahwa secara umum, proses integrasi telah dilakukan oleh PT Tokopedia dan diwujudkan dalam aplikasi bernama Shop | Tokopedia dimana aplikasi ini merupakan aplikasi e-commerce yang dikelola sepenuhnya oleh PT Tokopedia mulai dari pembayaran, data pengguna, dan pengelolaan merchant. Kemendag terus memantau penyelenggaraan aplikasi tersebut seperti halnya e-commerce lainnya sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim dalam keterangan tertulisnya, Kamis 4 April.

Aplikasi "Shop | Tokopedia" mengambil alih peran dari aplikasi TikTok Shop yang sebelumnya dikelola oleh TikTok. Saat ini, aplikasi "Shop | Tokopedia" telah resmi memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Langkah ini menunjukkan bahwa aplikasi tersebut telah memenuhi persyaratan resmi yang diperlukan dan diakui oleh pemerintah dalam menjalankan aktivitas e-commerce di Indonesia.

Presiden Tokopedia, Melissa Siska Juminto, menyatakan bahwa secara umum, proses transisi sistem elektronik dari TikTok Shop berjalan dengan baik. 

Hal ini terjadi berkat komitmen dan keseriusan seluruh pihak yang terlibat, termasuk TikTok, Tokopedia, dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), serta dukungan arahan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). 

BACA JUGA:Itel Hadirkan Smartphone RS4, Pilihan Tepat Jelang Lebaran dengan harga Terjangkau

BACA JUGA:OJK dan Astra Financial Gelar Talkshow Literasi Keuangan Digital

"Dapat kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 27 Maret 2023, Tokopedia dan Shop | Tokopedia telah menyelesaikan dan memenuhi seluruh ketentuan sesuai masa uji coba yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan," bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan