Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

AirAsia Indonesia Pastikan Beri Diskon Tiket Nataru Sesuai Program Pemerintah

Jajaran direksi PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) dalam Paparan Publik di Jakarta, Kamis (27/11/2025)-Muhammad Heriyanto-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) memastikan akan memberikan diskon tiket pesawat untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sejalan dengan kebijakan pemerintah.

Direktur Utama AirAsia Indonesia Achmad Sadikin Abdurachman menyampaikan, pemberian diskon mengikuti penyesuaian sejumlah komponen biaya, antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar enam persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar dua persen, dan FS pesawat propeller sebesar 20 persen.

“Diskon yang diberikan sejalan dengan program pemerintah. Penyesuaian ini berlaku untuk perjalanan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026,” kata Achmad dalam Paparan Publik di Jakarta, Kamis.

Perusahaan belum merinci besaran persentase diskon yang akan diberikan, namun periode pembelian tiket berlangsung mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

BACA JUGA:Pemerintah Diskon Tiket Pesawat Jelang Nataru 2025/2026, Liburan Akhir Tahun Lebih Hemat

BACA JUGA:Diskon Tiket Transportasi untuk Libur Nataru Mulai Diberlakukan

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga konektivitas antardaerah dan memastikan mobilitas masyarakat tetap lancar dengan tarif lebih terjangkau.

“Kami ingin seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ujar Dudy.

Penurunan tarif tiket pesawat ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II-2025, dengan fokus meningkatkan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Langkah pemerintah didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk angkutan udara kelas ekonomi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 mengenai PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah selama periode libur. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan