Kemen PPPA: Pencegahan Bullying Tak Bisa Hanya Andalkan Sekolah, Harus Libatkan Keluarga
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyebut faktor lain seperti keluarga dan lingkungan sosial memiliki porsi besar dalam mencegah praktik perundungan-Rivan Awal Lingga-Antara
BELITONGESKPRES.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menekankan bahwa pencegahan praktik perundungan atau bullying tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada sekolah maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Faktor keluarga dan lingkungan sosial memiliki peran besar dalam membentuk karakter anak, sehingga penanganan bullying harus dilakukan secara kolektif.
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyatakan, “Kasus atau permasalahan perundungan ini bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemendikdasmen atau sekolah,” saat ditemui di Jakarta, Minggu 23 November. Ia menambahkan bahwa karakter inti anak terbentuk di rumah, sehingga orang tua tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pihak sekolah. “Orang tua tidak bisa menyalahkan sekolah sepenuhnya, karena karakter paling inti itu ada di dalam keluarga,” ujarnya.
Untuk memperkuat pencegahan bullying, pemerintah mendorong kolaborasi lintas kementerian. Salah satu langkah nyata adalah kampanye “Rukun Sama Teman” yang digagas Kemendikdasmen untuk membangun budaya saling menghormati serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pembaruan regulasi melalui peninjauan kembali Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) terkait pencegahan kekerasan, serta rencana penerbitan surat edaran bersama lima menteri untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Cegah Bullying di Sekolah
BACA JUGA:Cegah Bullying, Kemensos Gandeng TNI Didik Disiplin Siswa Sekolah Rakyat
Kementerian PPPA menekankan bahwa pencegahan perundungan harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat meminimalkan, bahkan menghapus, praktik perundungan di lingkungan pendidikan. (beritasatu)