Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Realisasi Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp249,3 Triliun per Oktober 2025

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025, di Jakarta, Kamis (20/11/2025)-Muhammad Heriyanto-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Oktober 2025 mencapai Rp249,3 triliun atau 82,7 persen dari target APBN 2025. Peningkatan ini ditopang lonjakan penerimaan bea keluar dan cukai, meski bea masuk mengalami kontraksi.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut penerimaan tersebut tumbuh 7,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan sudah melebihi 80 persen dari target. 

"Kepabeanan dan cukai sudah terkumpul Rp249,3 triliun, tumbuh 7,6 persen year on year di atas tahun lalu," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis.

Penerimaan cukai tercatat Rp184,2 triliun atau 75,4 persen dari target APBN. Meskipun produksi Cukai Hasil Tembakau turun 2,8 persen, pendapatan cukai tetap meningkat 5,7 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

BACA JUGA:Dana Rp200 Triliun Terserap 94 Persen, Ini Dampaknya pada Kredit dan Likuiditas

BACA JUGA:Realisasi Anggaran Program Prioritas Capai Rp611,7 Triliun per Oktober 2025

Sementara itu, bea keluar melonjak signifikan menjadi Rp24,0 triliun atau 537,4 persen dari target, naik 69,2 persen year on year. Kenaikan ini didorong oleh harga minyak kelapa sawit (CPO) yang tinggi, meningkatnya volume ekspor sawit, serta kebijakan ekspor konsentrat tembaga.

Di sisi lain, bea masuk tercatat Rp41,0 triliun atau 77,5 persen dari target APBN, mengalami kontraksi 4,6 persen akibat penurunan tarif pada sejumlah komoditas pangan dan pemanfaatan perjanjian perdagangan bebas. 

Meski demikian, Suahasil memastikan kinerja kepabeanan dan cukai tetap positif karena aktivitas impor barang modal dan investasi meningkat serta produksi cukai hasil tembakau terjaga.

Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 15.845 kali penindakan terhadap rokok ilegal, menahan 954.000 batang rokok, meningkat 41 persen dibanding tahun sebelumnya. 

Meski jumlah ini masih lebih rendah dibanding estimasi total rokok ilegal di pasar yang diperkirakan 7-10 persen, langkah ini menunjukkan pengawasan ketat pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan