Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Nasib Para Kolektor Timah Masih Misteri Pasca Kejagung Segel Aset Bernilai Fantastis

Rumah mewah bos Kolektor Timah Agat yang disegel Kejagung bulan lalu-Istimewa-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Aroma ketegangan sempat menyelimuti para bos timah level kolektor di Bangka Belitung (Babel) ketika penyidik Kejaksaan Agung RI bergerak cepat melakukan penyegelan aset.

Rumah mewah, gudang pasir timah, hingga properti bernilai fantastis disisir satu per satu. Namun setelah gaung penindakan itu mereda, hingga kini publik bertanya-tanya: bagaimana nasib para kolektor yang dulu dibuat ketar-ketir?

Pada masa itu, penyidik Kejagung sudah masuk pada tahap penyegelan terhadap aset-aset milik para cukong yang diduga memperoleh kekayaan dari bisnis timah ilegal.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah rumah mewah milik Agat, cukong asal Parit Tiga, Bangka Barat. Tidak hanya kediamannya, gudang yang biasa digunakan sebagai tempat penampungan pasir timah juga ikut disegel.

BACA JUGA:Kasus Perambahan Hutan, Kepala KPH Diperiksa Kejati Babel Bersama Bos Tambang

Ternyata bukan hanya Agat yang merasakan langkah hukum tersebut. Nama-nama lain ikut mencuat, termasuk Tomi, putra seorang pengusaha ternama di Pangkalpinang, serta beberapa nama yang sementara ini masih disebut dengan inisial At dan Riz.

Semua berada dalam bayang-bayang penyidikan atas perkara korupsi tata niaga timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Namun setelah gebrakan awal itu, perkembangan terbaru mereka justru tenggelam dalam kesenyapan yang panjang. Status hukum para kolektor tersebut belum jelas. Publik pun mulai bertanya: apakah mereka masih “sakti”, atau justru sedang diproses secara diam-diam oleh Kejagung?

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan tetap berlangsung dan menjadi kelanjutan dari perkara tata niaga timah Jilid I yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Menguak yang Terlupakan: Penikmat Duit Korupsi Timah, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

“Kalau yang tahap pertama kemarin sudah inkrah. Kini kita mulai lagi yang baru terkait tingkatan penampungnya, yakni kolektor,” ujar Anang Supriatna seperti dikutip Babel Pos.

Meski begitu, ia belum merinci bagaimana perkembangan hukum terhadap para kolektor tersebut. Sikap yang tertutup ini memunculkan berbagai dugaan.

Ada yang menilai para kolektor sulit disentuh, ada pula yang percaya penyidik sedang menyusun konstruksi hukum yang lebih kuat sebelum membuat pengumuman resmi.

Kasus megakorupsi timah Jilid I selama ini baru menjerat pemilik smelter. PT Timah pun baru menyentuh tingkatan direksi dan Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan