Mensos Larang KPM Gunakan Bansos untuk Rokok, Miras, hingga Narkoba
Menteri Sosial Gus Ipul minta KPM bijak menggunakan bansos-Novia Herawati-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan agar seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menggunakan dana bantuan sosial (bansos) sesuai peruntukan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf memperingatkan bahwa penerima yang menyalahi penggunaan dana berisiko dicoret dari daftar penerima bantuan.
“Bansos harus digunakan sebagaimana mestinya untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima manfaat, bukan untuk kepentingan pribadi lainnya,” ujar Saifullah Yusuf melalui video yang diunggah di kanal YouTube Kemensos RI.
Ia menekankan bahwa dana bansos tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang-barang terlarang lainnya. Selain itu, bansos juga dilarang digunakan untuk membayar utang, cicilan, membeli perhiasan, gawai mewah, atau kendaraan pribadi.
Saifullah, yang akrab disapa Gus Ipul, menambahkan bahwa Kemensos juga melarang keras penggunaan bansos untuk judi online. Barang bantuan sosial pun tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau dipotong oleh pihak mana pun.
BACA JUGA:Anggaran Bansos 2025 Naik Jadi Rp110 Triliun Lebih, Mensos: Bentuk Perhatian Presiden
BACA JUGA:600 Ribu Penerima Bansos Dicoret, Terbukti Main Judi Online
“Mari kita saling mengingatkan. Pendamping sosial, RT/RW, dan aparat desa wajib memastikan bantuan diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat,” tegasnya.
Menjelang akhir 2025, pemerintah terus menyalurkan berbagai bentuk bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Program tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan BLT Kesejahteraan (BLT Kesra).
Beberapa jenis bantuan telah mulai dicairkan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia, seperti bansos PKH dan BPNT tahap 4, BLT Kesra senilai Rp900.000, serta bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng. (jpc)