Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pemerintah Identifikasi 920 Ribu Hektare Lahan untuk Pengembangan BBM E10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid-Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) telah mengidentifikasi sekitar 920 ribu hektare lahan untuk mendukung pengembangan bahan bakar minyak campur etanol 10 persen (E10).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, lahan tersebut terdiri dari 680 ribu hektare eks hak guna usaha (HGU) yang tidak diperpanjang dan 240 ribu hektare tanah terlantar yang telah ditetapkan pemerintah. 

“Yang 100 ribu hektare sisanya masih saya cari,” ujar Nusron di Jakarta, Selasa 11 November. Data lahan ini telah diserahkan ke Kementerian Pertanian untuk diverifikasi kesesuaiannya.

Lahan yang diidentifikasi tersebar di 18 provinsi, termasuk Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua. Pemerintah menargetkan total kebutuhan lahan mencapai sekitar satu juta hektare untuk mendukung produksi etanol dari bahan baku seperti singkong dan tebu.

BACA JUGA:Pertamina Berencana Kembangkan Bioetanol dari Gula Aren

BACA JUGA:Program E10 Butuh 4 Juta Kilo Liter Etanol per Tahun, Toyota Tertarik Bangun Pabrik Bioetanol

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut Indonesia membutuhkan satu juta hektare lahan tebu baru untuk mendukung program E10, terutama menjelang rencana penghentian impor BBM jenis solar pada 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan, pemerintah akan mewajibkan penggunaan BBM dengan kandungan etanol 10 persen mulai 2027. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan