OJK Ingatkan Waspada Penipuan Tiket Murah Menjelang Liburan Akhir Tahun 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi alis Kiky dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat (07-Muhammad Heriyanto-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan penjualan tiket dengan harga murah, menjelang musim liburan akhir tahun 2025. Modus ini menjadi salah satu laporan penipuan yang paling sering diterima OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiky), menyebut banyak masyarakat melaporkan kasus penipuan tiket online, terutama saat momentum liburan atau akhir tahun.
“Biasanya saat lebaran atau akhir tahun, banyak orang melakukan aktivitas dan banyak yang terkena penipuan. Salah satunya jual beli online, terutama tiket dengan harga lebih murah,” ujar Kiky dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025 di Jakarta, Jumat.
Laporan masyarakat terkait penipuan ini disalurkan melalui Indonesia Anti Scam-Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Sejauh ini, Satgas PASTI telah menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
BACA JUGA:Harga Tiket Citilink Turun di Periode Natal dan Tahun Baru, Catat Tanggalnya
BACA JUGA:Tiket Pesawat Turun! Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Selama Periode Nataru
Selain itu, Satgas PASTI juga memantau aktivitas debt collector ilegal, dengan 2.422 nomor kontak diajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Dari laporan penipuan di IASC, sebanyak 42.885 nomor telepon tercatat dilaporkan korban.
Sejak IASC diluncurkan pada November 2024 hingga 31 Oktober 2025, tercatat 323.841 laporan masuk, terdiri dari 183.732 laporan yang disalurkan melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUJK) dan 140.109 laporan langsung dari masyarakat. Total rekening yang dilaporkan mencapai 530.794, dengan 100.565 rekening sudah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7,5 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp383,6 miliar.
Per Oktober 2025, OJK telah memberikan tindakan pengawasan berupa 141 Peringatan Tertulis kepada 117 PUJK, 33 Instruksi Tertulis, serta 43 Sanksi Denda kepada 40 PUJK. Selain itu, 158 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen senilai Rp70,1 miliar dan 3.281 dolar AS.
OJK menegaskan masyarakat harus tetap waspada terhadap penawaran tiket murah dan transaksi online mencurigakan, terutama menjelang liburan, serta memanfaatkan kanal resmi pelaporan penipuan seperti IASC dan Satgas PASTI. (ant)