Sidang Praperadilan Korupsi Lapangan Bola, Nasib Tersangka Lurah Paal Satu Ditentukan Senin Ini

Pengadilan Negeri Tanjungpandan saat menggelar sidang praperadilan tersangka Lurah Paal Satu MY, pekan lalu. --

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri membenarkan penetapan tersangka tersebut. Sebelum MY dan IS ditetapkan sebagai tersangka kejaksaan mendapat informasi mengenai adanya kasus itu. 

Lalu, Tim Kejari Belitung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain itu juga mengumpulkan sejumlah barang bukti. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka. 

"Perkara bermula Ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku oknum Kelurahan paal satu," jelas Riki.

Setelah itu MY menerbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M².

BACA JUGA:Samsat Belitung Libur Pelayanan Dua Hari, Pajak Jatuh Tempo Tidak Didenda

BACA JUGA:Aktivitas Ilegal Tambak Udang di Seliu, DPRD Belitung Laporkan ke Ditjen Gakkum KLHK

Lapangan bola terletak di Jalan Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. 

"Di mana tanah itu sesuai SK Bupati Belitung Merupakan Tanah Negara/tanah milik daerah. Setelah terbit SKT, tersangka IS memperjual belikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online.

"Dari promosi itu telah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp. 452.000.000, sehingga akibat perbuatan para tersangka Negara/Daerah mengalami kerugian," jelas Riki.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Sedimentasi Semakin Meningkat, Pelindo Tanjungpandan Dorong Pengerukan Alur & Kolam Pelabuhan

BACA JUGA:Pelindo Tanjungpandan Pererat Silaturahmi dengan Awak Media

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

"Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan mulai dari 05 Maret 2024 sampai dengan 24 Maret 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan