Sidang Praperadilan Korupsi Lapangan Bola, Nasib Tersangka Lurah Paal Satu Ditentukan Senin Ini

Pengadilan Negeri Tanjungpandan saat menggelar sidang praperadilan tersangka Lurah Paal Satu MY, pekan lalu. --

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Putusan sidang praperadilan Lurah Paal Satu Muhammad Yusuf (MY), tersangka dugaan korupsi penguasaan lapangan sepak bola, Senin 1 April 2024.

Majelis hakim akan membacakan patusan gugatan praperadilan tersangka terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Sebelumnya, MY melalui penasihat hukum Wandi SH mengajukan praperadilan terhadap Kejari Belitung. Sebab penetapan tersangka yang dilakukan jaksa dinilai tidak tepat dan cacat hukum. 

Oleh karena itu, Wandi meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk membatalkan penetapan tersangka dan membebaskan Lurah Paal Satu dari tahanan. 

BACA JUGA:Sekber Pewarta Belitong Kembali Berbagi Dengan Anak Panti di Bulan Suci Ramadan

BACA JUGA:Safari Ramadan Muhammadiyah Babel, Ustad Fadillah Bagikan Sembako dan Beasiswa

Serta mengembalikan barang bukti milik tersangka. Sebab, seluruh barang bukti milik MY bukan merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi, yang sebagai mana dituntut oleh Jaksa.

Berbagai agenda sidang telah dilakukan. Seperti pembacaan permohonan praperadilan, tanggapan atas permohonan. Lalu menghadirkan bukti-bukti dan keterangan ahli, serta kesimpulan. 

Wandi mengatakan, Pengadilan Negeri Tanjungpandan sudah menggelar sejumlah sidang. "Senin sidang akan mengagendakan pembacaan putusan," sebut Wandi, Minggu 31 Maret 2024.

Sementara itu, untuk tersagka Iwan Sahi alias Agiok yang juga terlibat dugaan korupsi lapangan bola Kelurahan Paal Satu masih mengagendakan kesimpulan. 

Dieritakan sebelumnya, Lurah Paal Satu MY dan warga IS ditetapkan tersangka oleh Kejari Belitung, terkait dugaan tindak pidana korupsi, Selasa 5 Maret 2024.

BACA JUGA:BPVP Belitung Bermitra Dengan Koppeba TNI AL, Tingkatkan Keahlian Tenaga Kerja Bawah Air

BACA JUGA:Surau Al Ihsan Resmi Jadi Masjid, Mulai Dilaksanakan Salat Jumat

Diduga keduanya melakukan korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan, tahun 2022-2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan