Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Demo Penambang 6 November Batal, Gubernur Babel Tegaskan Harga Timah Harus Sesuai Kesepakatan

Kesepakatan bersama dalam pertemuan antara Gubernur Babel Hidayat Arsani, Ketua DPRD Didit Srigusjaya, unsur Forkopimda, PT Timah Tbk, serta perwakilan masyarakat penambang di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Senin (3/11/2025)--(Babel Pos)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Rencana aksi demonstrasi lanjutan aliansi penambang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang semula dijadwalkan pada 6 November 2025 resmi dibatalkan.

Keputusan tersebut diambil setelah tercapai kesepakatan bersama dalam pertemuan antara Gubernur Babel Hidayat Arsani, Ketua DPRD Didit Srigusjaya, unsur Forkopimda, PT Timah Tbk, serta perwakilan masyarakat penambang di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Senin (3/11/2025).

Pertemuan tersebut berhasil mencapai kesepahaman bersama antara pemerintah daerah, PT Timah, dan perwakilan masyarakat penambang.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Gubernur Babel, unsur Forkopimda, pihak PT Timah Tbk, serta aliansi masyarakat penambang.

BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah di Belitung Kembali Mencuat, Pemilik Diduga Dibekingi Oknum Aparat

“Kami tidak melarang aksi demonstrasi. Tapi di sini kita duduk bersama agar ada solusinya. Semoga ke depan permasalahan pertimahan ini bisa diselesaikan secara bersama-sama,” ujar Gubernur Hidayat dalam pertemuan tersebut seperti dilansir dari Babel Pos.

Gubernur Hidayat menegaskan bahwa tiga poin utama tuntutan aliansi penambang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel bersama PT Timah Tbk.

Salah satu poin utama yang disetujui dalam pertemuan tersebut ialah penetapan harga beli timah sebesar Rp300 ribu per kilogram untuk kadar SN 70 persen. Dengan kebijakan ini, para penambang di Bangka Belitung diharapkan tetap dapat menikmati keuntungan yang layak dari hasil kerja mereka.

“Pak Dirut PT Timah sudah berkomitmen harga beli Rp300 ribu untuk SN 70 persen. Dengan demikian, masyarakat penambang bisa dapat keuntungan paling kecil antara Rp90 ribu hingga Rp100 ribu. Saya rasa Pak Dirut sejauh ini tidak melakukan perubahan, tetap menyesuaikan dengan harga timah dunia,” jelas Gubernur Hidayat.

BACA JUGA:Kasus Perintangan Korupsi Timah dan Suap Hakim, 4 Terdakwa Minta Bebas

Namun, Gubernur juga menyoroti munculnya perbedaan harga di lapangan, di mana sebagian penambang justru menjual hasil timahnya dengan harga jauh di bawah ketentuan, bahkan hanya sekitar Rp90 ribu per kilogram.

Kondisi inilah yang dinilai memicu keresahan di kalangan penambang dan sempat menjadi alasan utama munculnya rencana aksi lanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan menindak tegas para oknum pembeli timah yang bertransaksi di luar harga kesepakatan. Langkah tegas ini dinilai penting demi menjaga kestabilan harga dan keadilan bagi seluruh penambang rakyat.

Selain persoalan harga, Gubernur juga menyoroti dua poin penting lainnya yang menjadi perhatian bersama. Pertama, memberikan kesempatan kepada masyarakat penambang untuk memperoleh legalitas dalam melakukan aktivitas pertambangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan