BPOM Bongkar 23 Kosmetik Berbahaya yang Masih Dijual di Pasaran, Cek Produk Kamu
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar dalam acara Pertemuan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (Germas Sapa) di Jakarta, Selasa (21/10/2025). ANTARA/HO - Badan Pengawas Obat dan Makanan--BPOM
BELITONGEKSPRES.COM - BPOM menegaskan langkah pengawasan kosmetik di Indonesia bukan formalitas. Lembaga ini membeberkan temuan 23 produk kosmetik bermasalah yang beredar sepanjang Juli sampai September 2025.
Semuanya terbukti memakai bahan berbahaya atau bahan yang seharusnya sudah tidak boleh dipakai di produk perawatan kulit. Fokusnya sederhana melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang sering kali tak terlihat di awal.
Taruna Ikrar menjelaskan seluruh sampel yang diuji mengandung zat yang bisa memicu masalah serius. Merkuri masih menjadi temuan paling ekstrem karena dapat memicu perubahan warna kulit, alergi, iritasi, sakit kepala, gangguan pencernaan, hingga kerusakan ginjal.
Asam retinoat memicu kulit kering, sensasi terbakar, dan punya risiko terhadap perkembangan organ janin pada ibu hamil. Hidrokuinon memicu hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku.
BACA JUGA:BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik dengan Klaim Area Sensitif Wanita, Dinilai Langgar Norma Kesusilaan
BACA JUGA:Daftar 21 Produk Kosmetik Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM, Cek Sebelum Beli!
Bahan pewarna seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7 ikut muncul dalam daftar. Semua ini berkaitan dengan kanker, kerusakan hati, gangguan sistem saraf, dan kerusakan otak jika digunakan terus menerus.
Daftar produk yang masuk temuan mencakup berbagai kategori, mulai dari krim wajah, serum, lotion, hingga eyeshadow dan lipstik. Inilah daftar lengkapnya agar pembaca bisa langsung melakukan pengecekan:
- AL LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
- AL LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
- DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
- DUBAI RIA Body Lotion
- ELBYCI Night Cream Platinum
- F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
- HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
- MEGLOW SKINCARE Cream Flek
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF E23 BR02
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF E23 BR04
- R&D GLOW Premium Day Cream
- R&D GLOW Premium Face Toner
- R&D GLOW Premium Night Cream
- SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
- SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
- SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
- SN Glowing Brightening Night Cream
- SW GLOW’S Day Cream
- SW GLOW’S Night Cream
- TINA BEAUTY Night Lotion Premium
- WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
- WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
- WSC Premium Booster Glowing Cream
BACA JUGA:BPJH Minta Industri Kosmetik Persiapkan Diri untuk Kewajiban Sertifikasi Halal pada 2026
BACA JUGA:BPOM Dorong Inovasi dan Kolaborasi untuk Majukan Industri Kosmetik Lokal
Sebagian besar produk dalam daftar adalah hasil kontrak produksi yang jumlahnya mencapai 15 produk. Sisanya adalah dua produk lokal, lima produk impor, serta satu produk tanpa izin edar.
Semua sudah dikenai tindakan administratif. Izin edar dicabut, produksi dihentikan, distribusi diblokir, dan importasi dihentikan. Pelaku usaha juga diwajibkan menarik produk dari pasar dan memusnahkannya.
BPOM tidak berhenti di situ. Tim di 76 UPT seluruh Indonesia juga menertibkan fasilitas produksi dan retail yang terlibat. Penelusuran lanjutan sedang berjalan untuk mendeteksi jalur produksi gelap atau pihak yang memproduksi tanpa kewenangan. Jika ada indikasi pidana, kasusnya langsung dibawa ke ranah pro justicia melalui PPNS BPOM.
Imbauannya ke publik jelas. Jangan percaya klaim instan, apalagi produk yang menawarkan hasil cepat dengan harga tak masuk akal. Periksa izin edar, cek komposisi, dan pastikan produk berasal dari brand yang diawasi resmi. (ant)