Kajati Babel akan Ekspos Kasus Besar, Kejutan Asep Maryono Sebelum Meninggalkan Jabatannya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung (Babel) Asep Maryono--

Hal ini menyebabkan eksploitasi sumber daya alam Babel yang tidak berpihak pada kepentingan lokal dan merusak lingkungan, serta tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi daerah setempat.

BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah di Bangka Barat, Mantan Gubernur Dipanggil Kejati Babel

Dia pun turun ke daerah-daerah pertambangan timah yang beragam. Asep menjadi pendengar setia bagi segala cerita dan keluh kesah warga setempat. Dari interaksi ini, dia mengetahui bahwa kebanyakan penambang tidak berasal dari komunitas lokal.

Kata dia, kebanyakan penambang berasal dari luar Bangka Belitung yang didatangkan langsung oleh para cukong dan pemilik tambang timah. "Intinya rakyatnya hanya sebagai penonton dan kesusahan ekonomi," katanya kepada Babel Pos.

Menurut Asep, lingkungan semakin rusak dan hancur di mana-mana. Saya sangat sedih melihat hasil kekayaan perut bumi bukan untuk membangun daerah Babel, tapi malah keluar daerah bahkan luar negeri," ujarnya.

Selain itu, Asep Maryono juga mengkritik kurangnya penegakan hukum terhadap pemilik modal dalam kasus-kasus tambang ilegal, yang sering kali hanya menjerat tangan-tangan kecil sementara pemilik modal bebas dari tanggung jawabnya.

"Mereka yang dipenjara hanya rakyat kecil yang mencari nafkah sehari-hari. Sementara para pemodal memiliki jaringan di mana-mana. Akibatnya, para pengusaha besar tersebut bebas berkeliaran dan semakin kaya," sesal mantan Kajari Lubuk Pakam itu.

BACA JUGA:Kejati Babel Geledah Rumah Orang Tua Cukong Timah, Dua Kendaraan Diamankan

Namun demikian, upaya penegakan hukum di Bangka Belitung ini tidak hanya terbatas pada sektor tambang, tetapi juga mencakup berbagai bidang lainnya, seperti tata niaga pertimahan. 

Melalui penyidikan yang dilakukan, terungkaplah bahwa ada anak pengusaha tambang timah lokal yang memiliki deposito senilai Rp 1,3 triliun, sebuah fakta yang mungkin tidak akan terungkap tanpa intervensi Kejagung Agung.

"Bayangkan jika Kejaksaan Agung tidak menyidik kasus korupsi dalam tata niaga pertambangan, kita mungkin tidak akan mengetahui bahwa ada anak pengusaha timah lokal yang memiliki deposito hingga Rp 1,3 triliun," katanya.

Selain itu, Asep Maryono juga membuka fakta bahwa beberapa PNS terlibat dalam bisnis tambang ilegal, bahkan ada yang menjabat sebagai direktur dalam perusahaan-perusahaan ilegal tersebut. Ini menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi oleh lembaga hukum dalam menegakkan keadilan.

"Kalau tanpa penyidikan dari Kejaksaan Agung, tidak akan terungkap bahwa ada PNS yang menjadi direktur di perusahaan (boneka) ilegal. Sungguh kacau," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

BACA JUGA:Kemerosotan Produksi Picu PHK, Ratusan Karyawan Smelter Timah di Babel Dirumahkan

Selain menyoroti kasus-kasus korupsi dan eksploitasi sumber daya alam, Asep Maryono juga menyoroti kurangnya fokus pemerintah daerah di Babel dalam membangun dan mensejahterakan rakyat. Banyak pejabat yang memperkaya diri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan