Kasus Mafia Tanah di Bangka Barat, Mantan Gubernur Dipanggil Kejati Babel

Asisten intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan--

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Langkah lebih lanjut dalam menangani dugaan kasus mafia tanah di Bangka Barat telah diambil oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).

Hal itu dilakukan penyidik Pidsus Kejati Babel setelah berhasil mengungkap dua kasus serupa di Belinyu Kabupaten Bangka dan Belitung terkait pemanfaatan tanah negara tanpa izin.

Untuk menangani kasus mafia tanah tersebut, pada Selasa, 16 Maret 2024, penyidik akan meminta keterangan dari mantan Gubernur, Erzaldi Rosman, dan beberapa pejabat Pemprov.

Asisten intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan, mengkonfirmasi agenda pemanggilan mantan Gubernur tersebut terkait dugaan kasus serupa yang terjadi di Belitung.

BACA JUGA:Peredaran 35 Kilogram Sabu di Babel Terungkap, Nilainya Diperkirakan Rp 35 Miliar

BACA JUGA:Pelarian Mafia Tanah di Belitung Berakhir, Kerugian Negara Lebih dari 20 Miliar

Namun, Fadil enggan memberikan detail lebih lanjut terkait tempat kejadian perkara (TKP) dan modus operandi kasus mafia tanah tersebut.

Dia menyatakan bahwa informasi penanganan kasus masih dalam proses penyelidikan oleh tim Pidsus Kejati Babel. "Hanya tim Pidsus yang dapat memberikan detail lebih lanjut terkait hal ini," ujar Fadil.

Kejati terus menggali lebih dalam terkait dugaan kasus mafia tanah di wilayah Bangka Belitung. Sebelumnya, di Pulau Belitung, pihak kejaksaan tinggi berhasil menangkap Franky, seorang bos terkait dugaan kasus korupsi mafia tanah.

Franky, direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung, diduga terlibat dalam kasus yang berlangsung sejak tahun 2009 hingga 2023.

Franky diduga menguasai tanah secara tidak sah di Desa Mentigi, Padang Kandis, Kecamatan Membalong, dan Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak.

BACA JUGA:PT Timah Salurkan Paket Sembako untuk Bantu Warga Bangka Barat

BACA JUGA:Pembangunan Gedung BPS Basel Molor, Kontraktor Diblacklist oleh Pemerintah Daerah

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan