Peredaran 35 Kilogram Sabu di Babel Terungkap, Nilainya Diperkirakan Rp 35 Miliar

Konferensi pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram di Polda Babel, Selasa 26 Maret 2024.--

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Operasi gabungan antara Polres Bangka Barat dan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram yang berasal dari Aceh. 

Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram dari Aceh tersebut dilakukan Tim Gabungan di Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 06.00 WIB

Sabu sebanyak 35 kilogram tersebut diselundupkan dalam sebuah kemasan teh Cina yang disembunyikan di bagasi mobil Honda HRV," kata Kapolda Babel Irjen Tornagogo Sihombing dalam konferensi pers, Selasa 26 Maret 2024.

Menurut Kapolda Babel, nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 35 miliar. Dua kurir yang terlibat dalam penyelundupan tersebut berhasil diamankan. Yaitu Handika alias Dika (26 tahun) warga Tempilang, dan Sien (27 tahun) warga OKI, Sumsel.

BACA JUGA:Pelarian Mafia Tanah di Belitung Berakhir, Kerugian Negara Lebih dari 20 Miliar

BACA JUGA:PT Timah Salurkan Paket Sembako untuk Bantu Warga Bangka Barat

"Barang tersebut diambil dari perbatasan Aceh Timur dan Utara, tepatnya di sebuah Pom Bensin oleh seorang pria yang dikenal dengan inisial Fr, dengan janji imbalan sebesar Rp 75 juta," papar Kapolda Babel.

Kronologi awal peristiwa dimulai ketika mobil Honda HRV hitam yang dikendarai oleh kedua kurir tersebut tiba di sebuah SPBU. Mobil tersebut kemudian diambil alih oleh dua orang tak dikenal.

Sementara kedua kurir ditinggalkan di SPBU. Setelah mobil dikembalikan kepada kurir, mereka menemukan dua karung sabu di dalam bagasi mobil, masing-masing karung berisi 20 bungkus dan 15 bungkus teh sabu.

Selanjutnya, kedua kurir tersebut melanjutkan perjalanan menuju Palembang, dengan rencana untuk melanjutkan ke Muntok. Namun, di Pelabuhan Tanjung Kalian, mobil mereka dihentikan dan digeledah oleh petugas keamanan. 

"Akhirnya, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta 35 kilogram sabu dan uang tunai sebesar Rp 1 juta," tandas Kapolda Babel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan