Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kemenhaj Sebut Provinsi dengan Pendaftar Haji Terbanyak Dapat Kuota Lebih Besar

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (27/10/2025)-Kemenhaj RI-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa pembagian kuota haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis daftar tunggu calon jamaah di setiap provinsi. Prinsip ini memastikan provinsi dengan jumlah pendaftar terbanyak menerima kuota lebih besar, sehingga masa tunggu dapat lebih merata di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa kuota haji Indonesia tahun depan ditetapkan 221.000 jamaah, terdiri dari 203.320 reguler (92%) dan 17.680 haji khusus (8%). “Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar, sehingga masa tunggu jamaah di seluruh daerah dapat menjadi lebih seragam,” ujar Wamen Dahnil.

Sebagai ilustrasi, data per 16 September 2025 menunjukkan Provinsi Aceh dengan 144.076 pendaftar dari total nasional 5.398.420 memperoleh kuota 5.426 orang. Dengan skema ini, terdapat 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan perpendekan masa tunggu, sementara 20 provinsi lainnya mengalami penyesuaian waktu tunggu.

Sistem pembagian kuota berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, yang mewajibkan alokasi kuota reguler ke provinsi dan kabupaten/kota sesuai jumlah pendaftar. Kebijakan ini diharapkan menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi, yang sebelumnya bisa mencapai 47 tahun di beberapa wilayah, serta memberikan keadilan dalam akses nilai manfaat dana setoran haji.

BACA JUGA:Masa Tunggu Haji Disamakan Jadi 26 Tahun, Ini Dampaknya ke Kuota Daerah

BACA JUGA:Biaya Haji 2026 Disepakati Rp54,19 Juta per Jamaah, Sisanya Ditanggung BPKH

Wamen Dahnil menambahkan, pembagian kuota berbasis daftar tunggu akan diterapkan minimal tiga tahun berturut-turut dan dievaluasi pada tahun keempat. Kebijakan ini sejalan dengan perencanaan multi-years kontrak layanan haji, termasuk transportasi udara, sehingga memudahkan penganggaran dan penjadwalan haji secara efisien.

Kemenhaj menekankan komitmen untuk menjaga transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan haji. Melalui sistem ini, setiap calon jamaah memiliki peluang yang setara untuk menunaikan ibadah haji, dengan waktu tunggu lebih proporsional sesuai jumlah pendaftar di provinsi masing-masing. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan