Sempat Cabut Gugatan, Lurah Paal Satu Kembali Lanjutkan Praperadilan

Situasi sidang gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 27 Maret 2024--

"Untuk menyatakan adanya kasus korupsi, maka harus dibuktikan dari hasil korupsi, " tegasnya. 

Terpisah, Kuasa hukum Agiok, Heru Andeska dan Sakri Tawangsalaka dari A&T Lawyer usai sidang kemarin, memaparkan mereka menilai kasus yang dijalani kliennya bukan merupakan pidana korupsi. Melainkan perdata. 

Sebab, hal itu dikarenakan lahan lapangan bola Paal Satu yang terletak di Jalan Bintara itu masih dalam proses pendaftaran dan belum dinyatakan aset daerah.

"Sementara klien kami punya alas hak berupa surat izin penegasan hak atas tanah negara/adat Indonesia. Sekarang pemda apa dasar menyatakan itu aset? Kalau SK bupati, apakah menjelaskan kepemilikan lahan?" kata Hery. 

Heru menjelaskan semenjak awal, kliennya mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tanah (SKT). Yakni berdasarkan alas hak surat izin penegasan hak atas tanah negara/adat Indonesia yang diterbitkan pada tahun 1972 atas nama ayahnya. 

Menurutnya, lahan tersebut dahulunya satu hamparan seluas 37.000 meter persegi. Pada tahun 1982 lahan, sekitar 8.000 meter persegi dipinjam pakai oleh masyarakat untuk lapangan bola.

BACA JUGA:Danlanud H. AS Hanandjoeddin Gelar Acara Buka Puasa Bersama, Tekankan Makna Bulan Ramadan

BACA JUGA:Ketua DPRD Belitung: Perusahaan Harus Bayar THR Tepat Waktu

Lalu pada tahun 2022, kliennya mengajukan lahan 8.236 meter persegi untuk diterbitkan SKT kepada Kelurahan Paal Satu. Dalam prosesnya, pihak kelurahan juga sudah menjalankan mekanisme. 

Seperti mulai dari mediasi dan klarifikasi warga, meminta advis dari BPKAD, Bagian Hukum Setda Belitung, serta menyurati ATR/BPN Belitung.

"Dari keterangan BPKAD sudah jelas menyatakan lahan itu bukan aset pemda. Oleh karena itu, kita mengajukan gugatan praperadilan," katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan