Sempat Cabut Gugatan, Lurah Paal Satu Kembali Lanjutkan Praperadilan

Situasi sidang gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 27 Maret 2024--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi lapangan bola di Keluruhan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung, yang sebelumnya mencabut gugutan kembali melanjutkan praperadilan.

Gugatan Praperadilan tersangka Iwan Sahi (Agiok) dan Lurah Paal Satu Muhammad Yusuf (MY) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, pada Rabu 27 Maret 2024. Sidang kedua digelar terpisah. 

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dihadirkan dalam sidang praperadilan dugaan korupsi fasilitas publik lapangan sepakbola Paal Satu tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung, menghadirkan auditor bernama Gianto sebagai ahli dalam perkara. Sidang mengagendakan pembacaan gugatan praperadilan, tanggapan dan keterangan saksi.

Di hadapkan Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpandan Endi Nur Satria, pengacara tersangka Lurah Paal Satu Muhammad Yusuf, Wandi SH and Partner membacakan gugatannya. 

BACA JUGA:Kantor Kemenag Belitung Ajak Segera Bentuk UPZ Zakat Fitrah

BACA JUGA:DKM Masjid Abdul Hadi Dirikan Depot Air Minum, Diresmikan Pj Bupati Belitung

Sebagai pemohon, dia berangapan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Belitung cacat hukum. Karena tidak dilengkapi dia alat bukti yang sah dan penetapan tersangka yang dilakukan jaksa cendrung dipaksakan.

Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Jaksa. Dan mengembalikan nama baiknya, lalu membebaskan tersangka dari tahanan. Serta membebankan biaya perkara kepada negara. 

"Kami juga meminta barang bukti milik Yusuf yang disita Jaksa agar dikembalikan. Karena, barang tersebut bukan merupakan hasil dari korupsi, " pungkas Wandi.

Setelah mendengar gugatan tersebut, JPU Kejari Belitung memberikan tanggapan. Menurut JPU Arizal penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Belitung sudah tepat berdasarkan KUHAP. Sebab dalam penetapan tersangka, kejari telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup. 

Oleh karena itu, dia meminta kepada majelis hakim agar menolak gugatan dari pemohon. Lalu tetap melanjutkan penyidik. Dan memerintahkan agar tersangka tetap dilakukan penahanan. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Lapangan Bola, Pengacara Lurah Paal Satu Cabut Gugatan Praperadilan

BACA JUGA:Pj Bupati dan Kadishub Dapat Penghargaan Dari Tim Gesit KIAT

Usai mendengarkan tanggapan dari Jaksa, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari ahli. Menurut Gianto prosedur dalam auditor kerugian negara, dilakukan melalui berbagai tahapan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan