Jadi Kurir Sabu Cadangan, Janda 3 Anak Berhasil Ditangkap Polres Belitung

Polres Belitung saat menghadirkan janda 3 anak tersangka kurir narkoba dan barang bukti saat konfrensi pers, Jumat 26 Juli 2024-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Janda muda anak 3 asal Tanjungpandan berinisial NH (24) berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung meringkus wanita yang menjadi kurir sabu cadangan itu  di salah satu rumah Jalan Gaparman, Kecamatan Tanjungpandan, pada Selasa 23 Juli 2024.

Wanita bertato tersebut diamankan bersama narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket kecil dengan berat 2,92 gram. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Polres Belitung. 

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, penangkapan bermula saat pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di Kawasan Jalan Gaparman.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Pangkalalang Berhasil Dipadamkan, Berkat Aksi Sigap Damkar BPBD Belitung

BACA JUGA:Tim Sepak Takraw Belitung Gagal ke Semifinal Popda, Target Baru Nomor Quadrant

Usai mendapat informasi itu, Jajaran Sat Narkoba Polres Belitung melakukan pendalaman dan penyelidikan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, memang benar adanya informasi tersebut. 

"Lalu, kami mendatangi lokasi. Dalam penggeledahan, kami mengajak beberapa warga sekitar sebagai saksi," kata Anton Sinaga dalam konferensi di Polres Belitung, Jumat 26 Juli 2024.

Setelah dilakukan penggeledahan Satres Narkoba Polres Belitung menemukan sejumlah barang bukti. Yakni narkoba jenis sabu dan juga timbangan digital. Selain itu, polisi juga mengamankan hp tersangka. 

"HP itu diduga sebagai alat komunikasi untuk menjalankan transaksi. Setelah mengamankan barang bukti, kami langsung membawanya ke Mapolres Belitung untuk dilakukan penyidikan," jelas Anton.

BACA JUGA:Pilkada Belitung 2024 Nasdem Usung Djoni Alamsyah dan Syamsir

BACA JUGA:Jalani Sidang Dakwaan, Anak Bos Timah Bangka Rugikan Negara Rp 59 Miliar

Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A yang ada di Pangkalpinang. NH ternyata pemain cadangan, tugasnya melempar barang ke pembeli. 

"Tersangka NH merupakan pemain cadangan. Yakni, jika kurir berhalangan untuk mengantar barang, maka dialah (NH) yang akan mengantarkan barang haram tersebut, " ungkap Anton.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan