Sempat Cabut Gugatan, Lurah Paal Satu Kembali Lanjutkan Praperadilan

Situasi sidang gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 27 Maret 2024--

Pertama adanya permintaan dari penyidik untuk dilakukan auditor. Setelah itu, pihaknya meminta kepada penyidik untuk melakukan ekspos sebagaimana adanya indikasi kecurangan. 

"Setelah itu kami akan melaporkan hasil ekspos tersebut kepada pimpinan," kata Gianto dihadapan majelis hakim dan JPU serta pengacara Yusuf. 

Usai melaporkan kepada pimpinan, lalu para auditor akan diberikan surat tugas. Setelah itu, mereka akan melakukan auditor. Jika ada kerugian negara atau tidak tetap akan disampaikan kepada pimpinan. 

Keterangan Gianto, juga diungkapkan pada saat sidang Agiok dengan agenda yang sama. Sidang dilanjutkan kembali Kamis 28 Maret 2024 dengan agenda pembuktian surat menyurat dan keterangan ahli dari tersangka. 

Sementara itu, di tempat yang sama Pengadilan Negeri Tanjungpandan juga menggelar sidang praperadilan Agiok. Dalam sidang tersebut mengagendakan pembuktian surat dan keterangan saksi serta ahli. 

BACA JUGA:Dua Organisasi di Belitung Dapat Hibah Program Gesit KIAT 2024

BACA JUGA:Stok Daging Sapi di Belitung Aman, Cukup untuk Kebutuhan Lebaran

Dalam sidang ini, Agiok melalui Pengacaranya Heru Andeska menghadirkan ahli pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia. Yakni Suparji dan saksi bernama Saftomi. 

Di hadapan hakim, Saftomi memaparkan. Awalnya tidak mengenal Agiok. Saat itu, dia diajak oleh Sugianto untuk mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belitung.

Tujuannya untuk menanyakan tentang lahan lapangan bola yang terbit Surat Kepemilikan Tanah (SKT). Di tempat itu, dia bertemu dengan ASN yang bernama Djayusman dan menanyakan tentang SKT tersebut. "Katanya waktu itu, lahan tersebut bukan merupakan aset," kata Saftomi. 

Lalu, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari tersangka. Kata Suparji, penyidik dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka harus dilengkapi dua alat bukti permulaan yang cukup. 

"Dan juga harus kualitatif. Seperti harus ada barang bukti, lalu memanggil saksi dan ahli, " katanya. 

BACA JUGA:Tangkapan Polres Belitung, Ratusan Paket Sabu dan Belasan Ekstasi Siap Edar

BACA JUGA:Donor Darah Bulan Ramadan, PMI Belitung Gandeng Baznas dan HIPMI

Dia menjelaskan, mengenai kasus korupsi, penyidik juha harus mampu membuktikan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan